Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023

Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 2 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pelaksana Fasilitasi P4GNPN, BAB III Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kota, BAB IV Program Fasilitasi P4GNPN dan Rencana Aksi Kota, BAB V Pencegahan, BAB VI Antisipasi Dini, BAB VII Penanganan, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Penghargaan, BAB X Tim Terpadu, BAB XI Kerja Sama, BAB XII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Pembinaan, BAB XIV Pelaporan, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
19 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2023
Tanggal Berlaku
19 Juni 2023
Sumber
LD.2023/NO.1
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 149 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan