Dalam Qanun ini mengatur 2 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pelaksana Fasilitasi P4GNPN, BAB III Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Kota, BAB IV Program Fasilitasi P4GNPN dan Rencana Aksi Kota, BAB V Pencegahan, BAB VI Antisipasi Dini, BAB VII Penanganan, BAB VIII Peran Serta Masyarakat, BAB IX Penghargaan, BAB X Tim Terpadu, BAB XI Kerja Sama, BAB XII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Pembinaan, BAB XIV Pelaporan, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat