Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau 1(satu) kali dalam 5(lima) tahun dan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029 perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan dinamika pembangunan
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.7 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; UU No.37 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 setelah angka 51 (lima puluh satu) ditambah sampai angka 67 (enam puluh tujuh).
2. Ketentuan Pasal 3 diubah
3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dihapus
4. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf g dihapus dan ditambah huruf i, ayat (2) diubah
5. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf i diubah
6. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17a
7. Ketentuan Pasal 20 ayat (2) ditambah 2 (dua) huruf, yakni huruf e dan huruf f
8. Ketentuan Pasal 21 huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e
9. Ketentuan Pasal 22 diubah
10. Diantara Pasal 22 dan Pasal 2 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 22a
11. Ketentuan Pasal 23 diubah
12. Ketentuan Pasal 24 diubah
13. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 24a
14. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisip 1 (satu) Pasal yakni Pasal 29a
Dst........
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
MERUBAH QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2009-2029
70 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2019
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemungutan retribusi Aceh serta optimalisasi pendapatan asli Aceh, perlu penggabungan 3 (tiga) Qanun Aceh mengenai Retribusi Aceh dalam 1 (satu) Qanun Aceh;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli Aceh yang pengelolaannya dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Qanun Aceh);
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Retribusi Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Objek,Golongan dan Kriteria Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Pemungutan dan Pembayaran Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Keringanan,Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Keberatran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pembinaan,pengawasan dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL
2016
Qanun NO. 2, LD.2016/NO.2
Qanun tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemenuhan modal dasar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada BUMD PT Petro Tamiang Raya, dan PT Rebong Permai Jaya, perlu melakukan penyertaan modal secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2014; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2008; QANUN Kabupaten Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran dalam APBK, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
Qanun Kab. Aceh Tamiang No 4 Tahun 200 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali etrakhir UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 416 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. Bahwa untuk mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah berupa tanah dan bagunan guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah melakukan investasi melalui penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah berupa tanah dan bangunan yang dinilai dnegan uang untuk memperoleh sejumlah pendapatan jangka panjang;
c. Bahwa dengan adanya penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan eks terminal lhoksukon kecamatan lhoksukon, maka perlu mengubah Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah;
d. Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentukan Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indoensia Tahun 1945;
2. UU Darurat No. 7 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara;
3. UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ;
4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU;
5. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negarasebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 2 Tahun 2020 teentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU;
6. UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh;
7. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
8. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
9. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
10. PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
11. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
12. PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Darah;
13. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
15. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Barang Milik Daerah;
16. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah;
18. Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Lembaga Keuangan Syariah;
19. Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.
Bab II Asas, Maksud dan Tujuan, Bab V Penganggaran dan Pencatatan, Bab VII Pembagian Deviden
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Utara pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah menghormati dan memelihara Bahasa daerah sebagai kekayaan budaya;
bahwa dalam penyelenggaraan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkewajibab melindungi Bahasa, adat istiadat dan budaya yang berkembang ditengah masyarakat;
bahwa Bahasa, adat istiadat dan budaya gayo memiliki keunikan yang harus dipertahankan sebagai khazanah kekayaan Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat;
bahwa bahasa, adat istiadat dan budaya gayo sebagai muatan lokal di Kabupaten Aceh Tengah, perlu dijadikan materi agar di lingkungan sekolah dengan kurukulum yang tidak terpisahkan dari kurikulum nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun tentang Muatan Lokal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2006; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; Permendagri No. 40 Tahun 2007; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 67 Tahun 2013; Permen Pendidikan dan Kebudayaan No. 68 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pelaksanaan Pembelajaran, Pengawasan,Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
2019
Qanun NO. 2, LD No. 2/2019
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha yang struktur dan tarifnya didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan berorientasi pada perkembangan situasi dan kondisi perekonomian dan harga pasar maka perlu melakukan penyesuaian dan Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retiribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Selatan No. 4 Tahun 2015.
Dalam Qanun Ini terdiri II Pasal yang mengatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
Peraturan Yang Diubah:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2012
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
2010
Qanun NO. 2, LD.2010/No.2
Qanun tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simeulue karena berdasarkan kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kabupaten Simeulue yang rawan terjadi bencana diperlukan adanya suatu badan yang melaksanakan penaggulangan bencana, bahwa dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Simeulue perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Organisasi, Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah, Satuan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon dan Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
-
-
17 hlm
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 2 Tahun 2018
Qanun tentang Pembentukan Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 2 ayat (2) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, perlu dibentuk Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 95 Tahun 2016; Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2004; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2009; Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunana Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Timur sebagai upaya dari semua komponen untuk mencapai tujuan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional Tahun 2015-2019 dan ketentuan Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu disusun Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur sebagai penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah; bahwa program pembangunan jangka menengah di Kabupaten Aceh Timur telah dituangkan ke dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2017 dan berdasarkan hasil evaluasi perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan, target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode perencanaan dan perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2017 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten; Maksud dan Tujuan; Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; dan Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 11 Tahun 2013
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
2020
Qanun NO. 2, LD No. 2/2020
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati, perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati (Perseroda);
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gerbang Raja Sejati.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah denagn PP No. 49 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 94 Tahun 2017; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 66/POJK.03/2016; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 7 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 13 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Bagi Hasil Keuntungan, Pertanggungjawaban, Divestasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat