Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 321 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 323 ayat (1), Pasal 374 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Pemerintahan Daerah, perlu pengesahan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2021
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008, Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2021
Qanun ini mengatur 13 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
10
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 13 Tahun 2019
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN ACEH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT ACEH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus serta Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Ekonomi Khusus, perlu membentuk Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 18Tahun 2016; PP Nomor 5 Tahun 2017; Perpres Nomor 33 Tahun 2010; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan pasal 1, pasal 6A, dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Aceh Besar untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denagn Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Qanun ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022; BAB III Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017-2022; BAB IV Pengendalian dan Evaluasi; BAB V Perubahan RPJM Kabupaten; BAB VI Ketentuan Peralihan; BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat secara non kas, maka dalam hal pemerintah daerah telah menetapkan Perda tentang penyertaan modal, pemerintah daerah menetapkan perubahan Perda tentang penyertaan modal daerah kepada PDAM bersangkutan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (drt) Tahun 1956; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 48 Tahun 2016; Qanun KabupatenAceh Tengah No. 5 Tahun 2013.
Peraturan ini merubah ketentuan dalam Pasal 6, dan Pasal 9.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Merubah Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 5 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga
Qanun tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah;
Bahwa materi muatan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2022; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur TingkatvPenggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Masa,Saat Retribusi Terutang,Pemungutan,dan Wilayah Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Bahwa berdasarkan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 dan dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk meciptakan kondisi sehingga pemerintah rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 4 Tahun 2002; Undang-Undang No. 28 Tahun 2002; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Azas, Maksud, Tujuan, dan Lingkup; Fungs dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Aceh Besar telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor; 903/1837/2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016, Qanun Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini mengatur 19 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Qanun tentang Pembentukan Mukim Kuta Dayah Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kecamatan Banda Alam Kabupaten Aceh Timur serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan; bahwa memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial dan budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Mukim Kuta Dayah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 8 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan dan Batas Wilayah; BAB III Pembiayaan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN NAGAN RAYA
2016
Qanun NO. 5, LD.2016/No.33
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala daerah mengajukan rancangan Qanun tentnag Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagaimana dimaksud pasa 317 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRK untuk memperoleh persetujuan bersama, bahwa rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabuaten (APBK) yang diajukan sebagaimana maksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRK Nagan Raya pada tanggal 19 September 2016, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 7 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 4 Tahun 2009.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.325.934.310.422,00 berubah menjadi Rp1.402.483.552.532,76 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.390.355.149.975,00 berubah menjadi Rp1.410.751.959.292,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2016.
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BANDA ACEH
2016
Qanun NO. 11, LD.2016/NO.11
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Banda Aceh. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No.8 (Drt) Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Perpres No.23 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Staf Ahli; Kepegawaian; Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2010
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2011
- Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2014
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat