Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2022

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PERTANGGUNGJAWAB/PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2021

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
3
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2022
Sumber
LD No. 3/2022
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 502 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan