Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Bahwa penambahan objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat diwujudkan, sehingga perlu merubah Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 7 (Drt) Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Besar No 18 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 8, dan Pasal II.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2018.
PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN ACEH BESAR NOMOR 18 TAHUN 2012
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
ABSTRAK:
Untuk menciptakan tertib alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) perlu dilaksanakan tera/tera ulang guna melindungi kepentingan umum (konsumen dan produsen) yang pada gilirannya memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Sektor perdagangan dalam rangka memperkuat daya saing produk Indonesia khususnya bagi daerah Kabupaten Aceh Besar di pasar nasional dan global, UTTP merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Besar untuk menetapkan Otonomi Daerah. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dibentuk Qanun tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 16 Tahun 1986; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007, QANUN KAB.ACEH BESAR No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Asuransi, dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
Dengan pertimbangan agar pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan di Kabupaten Simeulue lebih efektif dan efisien maka dipandang perlu merubah beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 27 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, maka perlu ditetapkan suatu Qanun.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PERPRES No. 1 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN Kabupaten Simeulue No. 15 Tahun 2008; QANUN Kabupaten Simeulue No. 27 Tahun 2012.
Dalam Qanun ini diatur tentang struktur, jenis dan besarnya tarif retribusi pelayanan kepelabuhan Kabupaten Simeulue.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Aceh Jaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1594/2021 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Jaya tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Qanun ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/1594/2021; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2020.
Qanun ini terdiri atas 12 pasal.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
QANUN NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PERUBAHAN
2016
Qanun NO. 10, LD.2016/No.10
Qanun tentang PErubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2015), Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan;
Bahwa pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan dan estetika lingkungan;
Bahwa keberadaan menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki potensi yang relatif besar sehingga perlu dikelola secara optimal agar mampu memberikan sumbangsih kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya;
Bahwa seiring dengan tingkat perkembangan dan kemajuan masyarakat dibidang telekomunikasi dan semakin meningkatnya jumlah menara telekomunikasi di Kabupaten Aceh Barat Daya, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Qanun Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 33 diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Qanun Nomor 10 Tahun 2013 diubah
5 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2019
Qanun tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS QANUN ACEH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG LEMABAGA WALI NANGGROE
ABSTRAK:
Bahwa Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe belum sepenuhnya memperkuat eksistensi kelembagaan, tugas, fungsi dan wewenang Wali Nanggroe sesuai dengan amanah Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding between The Goverment of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement, Helsinki 15 Agustus 2005), dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta dinamika perkembangan masyarakat di Aceh sehingga perlu diubah kembali.
Dasar Hukum Qanun ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18b UUD Tahun 1945; UU No 24 Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2010.
Qanun ini mengatur 133 Pasal terdiri dari Pasal I dan Pasal II tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Bahwa dengan semakin meningkat dan berkembangnya kegiatan usaha perikanan dan kelautan di daerah serta dalam upaya untuk menjamin mutu hasil perikanan sekaligus melindungi usaha nelayan/ petani ikan, perlu adanya upaya pengaturan kegiatan usaha perikanan dan kelautan dan untuk menunjang kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengadakan pembinaan, penyuluhan, bimbingan teknis dan pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan, budidaya, pengumpul dan penyaluran/ pengangkutan ikan, sehingga produksi perikanan serta kesejahteraan nelayan/ petani ikan dapat lebih ditingkatkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Retribusi Izin usaha Perikanan.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2002; QANUN PROVINSI NAD No. 16 Tahun 2002; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Kewajiban Memiliki Izin, Tata Cara untuk Memperoleh Izin, Izin dan Masa Berlaku Izin, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah memberi peluang kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk menjamin terlaksananya kewenangan dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah yang mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dan kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Pajak-Pajak Daerah.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 91 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Keberatan dan Banding, Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembagian Hasil dan Pemanfaatan Penerimaan Pajak, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2011.
39 halaman
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 10 Tahun 2015
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republik of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005;bQANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; Qanun KAB. ACEH BARAT DAYA No. 15 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 15 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 17 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, TABG, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa keadaan alam, flora dan fauna sebagai karunia Allah SWT serta peninggalan purbakala, sejarah, seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Aceh Jaya merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Pariwisata Halal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Industri, Kelembagaan, Pemasaran dan Promosi, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan,Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat