Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2010

Retribusi Usaha Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama,Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Kewajiban Memiliki Izin, Tata Cara untuk Memperoleh Izin, Izin dan Masa Berlaku Izin, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Usaha Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Timur
Nomor
10
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Idi Rayeuk
Tanggal Penetapan
29 September 2010
Tanggal Pengundangan
30 September 2010
Tanggal Berlaku
30 September 2010
Sumber
LD.2010/10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 911 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan