PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN PIDIE JAYA
2014
Qanun NO. 9, BD.2014/No.9
Qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, antara lain disebutkan bahwa pengelolaan barang milik daerah selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie Jaya tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 7 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2013; Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Azas,Maksud,dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan,Penyimpanan dan Penyaluran, Penggunaan, Penatausahaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Pembinaan,Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Sengketa Barang Milik Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2014.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2O2O QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
2019
Qanun NO. 9, BD.2019/ No. 9
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2O2O QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara bersama Bupati Aceh Utara telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903/ 1889 /2019 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Angaran 2020;
Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimasud, dilakukan agar Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Utara No. 7 Tahun 2017; Peraturan Bupati Aceh Utara No. 34 Tahun 2010; Peraturan Bupati Aceh Utara No. 31 Tahun 2013;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2O2O QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
9 Halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2018
Bahwa AL-Quran dan dan Al-Hadits adalah dasar utama agama Islam; Pemerintah Indonesia dan gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Pemerintahan Aceh berwenang dalam penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama serta penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas; Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi Aqidah, Syariah, dan Akhlak yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh; Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah, dan pendidikan non formal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Bahwa Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan belum secara komprehensif mengatur penyelenggaraan pendidikan dayah sehingga perlu adanya Qanun Aceh tersendiri; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UUd 1945, UU No. 24 TAhun 1956, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 2 Tahun 2012, Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014, Qanun Aceh No. 7 Tahun 2015, dan Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Kewenangan Penyelenggaraan Pendidikan Dayah; Hak dan Kewajiban; Program Pendidikan Dayah; Jenjang Pendidikan Dayah; Kurikulum; Pimpinan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Dayah; Pemberdayaan Ekonomi Dayah; Kerjasama; Pendanaan Pendidikan Dayah; Pengelolaan Pendidikan Dayah; Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan Dayah; Pengawasan, Pemantauan, Evaluasi, dan Akreditasi Pendidikan Dayah; Pemberian Hibah; Ketentuan lain-Lain; Ketentua Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Qanun tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas Aceh Timur Power Plant Utama
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia And The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa Kabupaten Aceh Timur memiliki potensi energi terbarukan berupa gas dan energi, tidak terbarukan berupa tenaga air yang besar, baik yang telah diproduksi maupun yang telah disurvey dan dieksplorasi; bahwa dengan semangat mewujudkan otonomi daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan daerah sendiri serta untuk lebih menggali potensi daerah dan memaksimalkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, maka diperlukan suatu Badan Usaha Milik Daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang mempunyai fungsi profit oriented dan public service; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian, Tempat, Kedudukan, Maksud, Tujuan, Bidang, Jenis Usaha dan Mitra Kerja; Modal dan Saham; Pemegang Saham; Pengurus BUMD; RUPS; Tahun Buku; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Perubahan, Pembubaran, Penggabungan dan Pemisahan; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Anggaran Dasar dan Administrasi Pembentukan BUMD; Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
perubahan atas qanun kabupaten aceh barat nomor 2 tahun 2011 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
2017
Qanun NO. 9, LD TAHUN 2017 NOMOR 09
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada pemerintah Daerah, makan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan penyempurnaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 12 (dua belas) angka yakni angka 86,87,88,89,90,91,92,93,94,95,96 dan 97
2. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (4) Pasal 120 diubah
3. Ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 122 diubah
4. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (4) huruf a Pasal 128 diubah
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 12 (dua belas) angka yakni angka 86,87,88,89,90,91,92,93,94,95,96 dan 97
2. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (4) Pasal 120 diubah
3. Ketentuan Ayat (1) dan Ayat (2) Pasal 122 diubah
4. Ketentuan Ayat (2) dan Ayat (4) huruf a Pasal 128 diubah
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Qanun NO. 9, LD.2015/No.9
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRK telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 903-61 Tahun 2015 tanggal 11 Desember 2015 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016;
Bahwa Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBK serta Perioritas dan Plafond Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dengan DPRK;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpu No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016, Pendapatan daerah sebesar Rp1.047.810.621,706,00 Belanja Daerah sebesar Rp1.152.810.621.706,00.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH
2016
Qanun NO. 9, LD.2016/NO.9
Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy untuk memberikan konstribusi terhadap pelayanan air minum yang lebih baik untuk kebutuhan masyarakat di Kota Banda Aceh. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Qanun Kota Banda Aceh No.1 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Besaran Penambahan Penyertaan modal, Keuntungan atas Penyertaan Modal, Evaluasi, Pengurangan Modal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2016.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten berwenang memungut Pajak Reklame. Potensi Pajak Reklame di Kabupaten Simeulue terus meningkat seiring dengan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah dan adanya peningkatan daya beli masyarakat serta tumbuhnya pusat-pusat pertokoan baru dan penambahan ruas jalan di Kabupaten Simeulue, oleh sebab itu penyesuaian dengan kondisi wilayah perkotaan dalam Kabupaten Simeulue harus dilakukan dengan suatu Qanun Kabupaten Simeulue.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama,Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Pemungutan Pajak, Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Qanun NO. 9, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 9
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu menyesuaikan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu yang dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini dan masih ada potensi penerimaan dari jenis Retribusi Perizinan yang belum disesuaikan dalam struktur dan besarnya tarif Retribusi, sehingga Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt.) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 202; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2014.
Qanun ini mengatur perubahan Pasal I, Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 30, dan pasal II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2021.
QANUN KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Qanun tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah serta dalam upaya menjamin terlaksananya pemungutan retribusi perizinan tertentu yang mampu memberikan kepastian hukum, transparansi dan keadilan bagi masyarakat serta untuk meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat di Kabupaten Simeulue, yang diharapkan akan mampu menjamin terwujudnya keteraturan, ketertiban, ketenteraman dan kenyamanan masyarakat dan kepentingan umum.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang struktur dan besarnya tariff retribusi pemakaian kekayaan daerah Kabupaten Simeulue.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
QANUN KABUPATEN SIMEULUE NOMOR 16 TAHUN 2012
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat