ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2016 - PERUBAHAN
2016
Qanun NO. 9, LD.2016/No.9
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai degan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 12 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya No. 9 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016, Pendapatan daerah semula sebesar Rp1.047.810.621,706,00 menjadi Rp1.082.722.715.309,55 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.152.810.621.706,00 menjadi Rp1.224.428.806.902,32.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2016.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dab Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daeah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
- Bahwa Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan kedalam Perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRK pada tanggal 27 September 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25Tahun 2004; UU Nomor 33Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006, Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2016; Qanun Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2017;
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan Dan Penyedotan Tinja
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan persampahan/ kebersihan dan Retribusi penyediaan Penyedotan Tinja menjadi kewenangan Daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan persampahan/ kebersihan dan Retribusi penyediaan Penyedotan Tinja menjadi kewenangan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dan Penyedotan Tinja;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 Tahun 2010.
Qanun ini mengatur perubahan Pasal 1, Pasal 8, dan Pasal II
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021.
Bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan jenis pelayanan tertentu yang wajib disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah oleh masyarakat, orang pribadi atau badan, untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum atau untuk melindungi kepentingan dan kemanfaatan umum, guna memberikan pelayanan, baik diminta maupun tidak, sebagai wujud pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Daerah dan berdasarkan Pasal 108 huruf a, Pasal 109, Pasal 110 ayat (1) dan 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Jasa Umum harus diatur dalam Qanun.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Retribusi Jasa Umum, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi,Tahun Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Retribusi, Sanksi Administrasi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Perubahan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembagian Hasil dan Pemanfaatan Hasil Retribusi Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2011.
Qanun tentang Perubahan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah mengenai pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum, dalam rangka penyelesaian hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada pemerintah pusat secara non kas dan sesuai dengan perjanjian Hibah Daerah (PHD) Nomor: PHD-170/PK/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk Hibah Daerah Non Kas dalam rangka Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM, pasal 14 ayat (4) Amandemen Perjanjian Hibah Daerah disebutkan bahwa “ Batas akhir diterimanya surat Permintaan Penyaluran Dana Hibah Non Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan adalah tanggal 16 Desember 2016 atau tanggal lain yang ditetapkan Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permen Keuangan No. 31/PMK.05/2016; Permendagri No.48 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 16 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 2 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh, diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 5A
2. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 3A dan Pasal 3B
3. Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
QANUN KABUPATEN ACEH BARAT NOMOR 16 TAHUN 2015
-
8 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2019
Qanun tentang PENYELENGGARAAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan sehingga diperlukan peran Pemerintah Aceh agar perempuan dan anak terlindungi dan bebas dari tindak kekerasan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017; PERMENPPPA Nomor 4 Tahun 2018; Qanun Aceh No 11 Tahun 2008; Qanun Aceh No 6 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini mengatur 87 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan; BAB III Penanganan Kekerasan Terhadap Anak; BAB IV Kewajiban dan Tanggungjawab Penanganan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak; BAB V Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Etika Pelayanann; BAB VI Hak Korban, Keluarga Korban dan Pendamping Korban; BAB VII Kewenangan Mengadili; BAB VIII Penghargaan; BAB IX Sistem Penyelenggaraan Data Terpadu; BAB X Pembiayaan; BAB XI Ketentuan Lain-Lain; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan tugas kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Aceh Barat yang menyelenggarakan urusan wajib keistimewaan dan kekhususan Aceh di bidang pelaksanaan syariat Islam dan pendidikan dayah, perlu membentuk 2 (dua) perangkat daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 95 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pernagkat Daerah kabupaten Aceh Barat yang diubah yaitu susunan pernagkat daerah Kabupaten Aceh Barat.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Qanun tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan keseimbangan dalam memperoleh informasi kepada masyarakat mengenai pembangunan, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang sehat, diperlukan lembaga penyiaran publik yang berperan sebagai perekat sosial dan menjaga nilai moral, tata susila, budaya kepribadian, serta kesatuan dalam masyarakat, sesuai fungsi lembaga penyiaran publik yaitu sebagai penyalur informasi;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk,Nama dan Kedudukan, Tujuan,Fungsi dan Kegiatan, Pengurus, Penyelenggaraan Penyiaran, Kepegawaian, Pembiayaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
Qanun tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghadapi laju pertumbuhan penduduk yang cepat dan upaya peningkatan kualitas penduduk maka diperlukan adanya suatu arah kebijakan pengendalian, pengembangan dan peningkatan kulaitas kependudukan Kabupaten Aceh Timur; bahwa arah kebijakan pembangunan kependudukan Kabupaten Aceh Timur harus sinergi dan menjadi bahan rujukan bagi dokumen perencanaan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, tanggung jawab Pemerintah Kabupaten terhadap pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di kabupaten/ kota diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 87 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perpres Nomor 153 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 5 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 12 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Arah Kebijakan, Tujuan, Sasaran; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Pelaksanaan GDPK; BAB V Pendanaan; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 35 Tahun 2016 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Aceh Timur (Berita Kabupaten Aceh Timur Tahun 2016 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 109 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Satuan Tugas Penegak KTR, Kewajiban dan Larangan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat