Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2016, Pendapatan daerah semula sebesar Rp1.047.810.621,706,00 menjadi Rp1.082.722.715.309,55 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.152.810.621.706,00 menjadi Rp1.224.428.806.902,32.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat