Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
-bahwa Rancangan Oanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten pada tanggal 13 bulan Agustus tahun 2021.
UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; PP Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Qanun Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008;
Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Qanun tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
- Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia;
- Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara penyandang disabillitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang setara;
- Bahwa Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Qanun tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 8 Tahun 2016; PP Nomor 52 Tahun 2019;
Dalam Qanun ini mengatur 111 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas; BAB III Hak Penyandang Disabilitas; BAB IV Bantuan Sosial; BAB V Perempuan Dan Anak Dengan Disabilitas; BAB VI Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; BAB VII Peran Serta Masyarakat; BAB VIII Pemerintah Gampong; BAB IX Komisi Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; BAB X Penghargaan; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Qanun NO. 4, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 4 NOREG. QANUN KABUPATEN ACEH BARAT, PROVINSI ACEH:(4/92/202 1)
Qanun tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
- bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Aceh Barat dipandang perlu dilakukan restrukturisasi sebagai upaya penyehatan BUMD serta memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD di bidang pelayanan air bersih;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh perlu disesuaikan dengan aturan dan kebijakan yang berlaku saat ini;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Qanun ini mengatur 96 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendirian Perumda Air Minum Tirta Meulaboh, BAB III Kebijakan Perumda Air Minum Tirta Meulaboh, BAB IV Modal Perumda Air Minum Tirta Meulaboh, BAB V Organ Dan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Meulaboh, BAB VI Pegawai, BAB VII Informasi Pelaksanaan Seleksi, BAB VIII Pendanaan, BAB IX Ketentuan Peralihan, BAB X Ketentuan Umum
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
Qanun tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sehubungan masih terdapatnya beberapa hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum beserta perubahannya khususnya yang berkaitan dengan Retribusi Pengendalian
Menara Telekomunikasi, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap qanun dimaksud;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 92 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 9 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 3 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini diatur tentang 2 Pasal diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Peraturan Yang Akan Diubah:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Yang Akan Diatur:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2021
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) untuk memperoleh persetujuan bersama;
Bahwa penyusunan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Blanja Kabupaten (APBK) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara pada tanggal 20 September 2021;
UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri 16 Tahun 2007; Permendagri 52 Tahun 2012; Permendagri 62 Tahun 2017; Permendagri 36 Tahun 2018; Permendagri 64 Tahun 2020; Permendagri 64 Tahun 2013; Permendagri 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Ke pala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama;
- Bahwa Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tenggara tentang
perubahan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten
(APBK) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
sementara yang telah disepakati antara Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara dengan DPRK pada Tanggal 9
Bulan September Tahun 2021;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,perlu menetapkan Qanun
Kabupaten Aceh Tenggara tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara Tahun
Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang nomor 1 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/Pmk.07/2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/pmk.07/2021; Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 903/1596/2021; Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 903/1596/2021.
Qanun ini mengatur Perubahan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 sampai dengan Pasal 12.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan masih terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Qanun dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2016; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 1 Tahun 2011
Dalam Qanun ini diatur tentang 2 Pasal diubah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Peraturan Yang Diubah:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Yang Diubah:
Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2021
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
2021
Qanun NO. 3, LD No. 3/2021
Qanun tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran serta untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perparkiran di Kota Banda Aceh perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa guna mengoptimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah, dipungut retribusi atas pemakaian tempat dan pelayanan parkir;
Bahwa Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2012; Permen Perhubungan No. 13 Tahun 2014; Permen Perhubungan No. 34 Tahun 2014; Kepmendagri No. 73 Tahun 1999; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kota Banda Aceh No. 11 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini terdiri atas 33 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, BAB III Retribusi Tempat Khusus Parkir, BAB IV Wilayah Pemungutan,Masa Retribusi,Tata Cara Pemungutan, Pembayaran,dan Penyetoran, BAB V Tata Cara Penagihan, BAB VI Keberatan, BAB VII Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Retribusi, BAB VIII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; BAB IX Kedaluwarsa, BAB X Pengawasan dan Pengendalian, BAB XI Insentif Pemungutan, BAB XII Sanksi Administratif, BAB XIII Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Peralihan, BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Qanun tentang Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Dan Fakir Miskin Dalam Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
- Bahwa penanganan dan perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin merupakan tanggung jawab bersama untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan berdsarkan Undang-Undang Dasar 1945;
- Bahwa penanganan dan Perlindungan anak yatim, piatu, yatim piatu dan fakir miskin dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu, terukur dan berkelanjutan;
- Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk menjamin pemenuhan hak anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, hurug c, dan huruf d, perlu membentuk Qanun tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu dan Fakir Miskin Dalam Kabupaten Aceh Besar;
Dasar Hukum dalam Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 ; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 13 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2012; PP Nomor 63 Tahun 2013; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013;
Dalam Qanun ini mengatur 66 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Hak Dan Tanggung Jawab; BAB IV Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Yatim Piatu Dan Fakir Miskin; BAB V Penanganan Dan Perlindungan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah; BAB VI Pelaksanaan Penanganan Dan Perlindungan Anak Yatim, Piatu, Dan Yatim Piatu; BAB VII Tugas Dan Wewenangan; BAB VIII Sumber Daya; BAB IX Koordinasi Dan Pengawasan; BAB X Peran Serta Masyarakat; BAB XI Penyidikan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2021.
Qanun NO. 3, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2021 NOMOR: 3
Qanun tentang Ketentraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman sejahtera, sehat lahir dan batin di Kabupaten Aceh Barat diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- bahwa tata kehidupan yang teratur, tertib dan disiplin seluruh masyarakat diperlukan dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Aceh Barat
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Merupakan Urusan Wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012 ; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013; Qanun Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2013.
Qanun ini mengatur 58 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, BAB III Ketertiban Umum, BAB IV Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, BAB V Sanksi Administrasi, BAB VI Ketentuan Penyidikan, BAB VII Ketentuan Pidana, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2021.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat