Anggaran Pendapatan dan Belanja
2021
Qanun NO. 4, LD.2021/NO.4
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama;
-bahwa Rancangan Oanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten pada tanggal 13 bulan Agustus tahun 2021.
- UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 13 Tahun 2019; PP Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Qanun Aceh Selatan Nomor 8 Tahun 2008;
- Dalam Qanun ini mengatur 7 Pasal
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
- 6
|