Qanun ini mengatur 58 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, BAB III Ketertiban Umum, BAB IV Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, BAB V Sanksi Administrasi, BAB VI Ketentuan Penyidikan, BAB VII Ketentuan Pidana, BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat