Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penilaian Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu
menyusun pedoman teknis tentang Penilaian Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Penilaian Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pedoman Teknis Penilaian Barang Milik Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENILAIAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 95 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, BD Tahun 2023 Nomor 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam melaksanakan pengelolaan belanja tidak terduga yang merupakan bagian integral dari keuangan Daerah demi terwujudnya masyarakat kesejahteraan pembangunan Daerah: dan pembangunan daerah ; bahwa dibutuhkan pengelolaan belanja tidak terduga yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat untuk pembiayaan keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun- tahun sebelumnya, dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Belanja Tidak Terduga;
Pasal18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali No. 5 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Peruntukan Belanja Tidak Terduga Bab III Tata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga Bab V Penerbitan SP2D—LSBTT Bab VI Pertanggung Jawaban dan Pelaporan Belanja Tidak Terduga Bab VII Monitoring Dan Evaluasi Belanjatidak Terduga Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 95 Tahun 2023
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK DAERAH KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK DAERAH KEPADA MASYARAKAT
DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Walikota dapat memberikan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda Pajak Daerah kepada Masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikotatentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bungadan/atau Denda Pajak Daerah kepada Masyarakat DalamRangka Hari Kesaktian Pancasila.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3); 3. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugasdan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan DaerahKota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021Nomor 90).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS PAJAK, PELAKSANAAN, PELAPORAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 95 Tahun 2023
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 95, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1222
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 65 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 8 Th. 2008; Perpres No. 134 Th. 2022; Permendagri No. 80 Th 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 86 Th. 2017; Permendagri No. 90 Th. 2019 std terakhir dengan Kepmendagri No. 90.1.1.15.5-1317 Tahun 2023; Permendagri No. 81 Th. 2022; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
PERWALI ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
8 hal. (tanpa lampiran)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 95 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menyusun pedoman tentang Pedoman Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri DaIam NegeriNomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pedoman Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; INVENTARISASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2023.
19 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 95 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 95, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 95
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintah yang baik, terukur dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah, merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan evaluasi kinerja Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu mengatur tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau dengan Peraturan Wali Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569);
10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum dan pelaksanaan evaluasi SAKIP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 94 Tahun 2023
Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang Belum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD Tahun 2023 Nomor 94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang Belum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah agar terwujudnya peningkatkan derajat kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang ada di Kota Tangerang; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan optimalisasi penggunaan dana kapitasi pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dibutuhkan pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi yang baik, akuntabel, dan transparan; bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diperlukan pengaturan dalam Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Belum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 17 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 46 Tahun 2021; Permenkes No. 6 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Belum Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 94 Tahun 2023
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN/ATAU DENDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA HARI KESAKTIAN PANCASILA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pasal 3 ayat (2) huruf c Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Banguan Perkotaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, dalam rangka hari Kesaktian Pancasila, Pemerintah Kota Surabaya memberikan penghapusan sanksi Administratif berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikotatentang Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bungadan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepadaMasyarakat Dalam Rangka Hari Kesaktian Pancasila.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (LembaranDaerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10, TambahanLembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimanadiubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumidan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah KotaSurabaya Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan LembaranDaerah Kota Surabaya Nomor 5); 2. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah KotaSurabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah PeraturanDaerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah KotaSurabaya Tahun 2021 Nomor 3, Tambahan LembaranDaerah Kota Surabaya Nomor 3); 3. Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang TataCara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasidan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumidan Banguan Perkotaan (Berita Daerah Kota SurabayaTahun 2016 Nomor 15) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Peraturan WalikotaSurabaya Nomor 103 Tahun 2021 tentang PerubahanKedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau PenghapusanSanksi Administratif dan Pengurangan atau PembatalanKetetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (BeritaDaerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 103).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PELAKSANAAN, PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 95
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Makassar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali
Kota Makassar Nomor 103 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huru b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Makassar tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
11. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Makassar 103 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah
Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 105), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 94 Tahun 2023
Pariwisata dan Kebudayaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, Berita Daerah Kota Batam Tahun 2023 Nomor 1221
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Tahun 2024
ABSTRAK:
ahwa sesuai ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 65 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 53 Th. 1999 std terakhir dengan UU No. 34 Th. 2008; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 8 Th. 2008; Perpres No. 134 Th. 2022; Permendagri No. 80 Th 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 86 Th. 2017; Permendagri No. 90 Th. 2019 std terakhir dengan Kepmendagri No. 90.1.1.15.5-1317 Tahun 2023; Permendagri No. 81 Th. 2022; Perda Kota Batam No. 6 Th. 2014 stdd Perda Kota Batam No. 7 Th. 2019
PERWALI ini mengatur mengenai Rencana Kerja Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
8 hal. (tanpa lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat