Adanya beberapa perubahan ketentuan diantaranya: 1. Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) adalah dokumen formal yang menegaskan komitmen Walikota terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan internal atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Parepare dan memuat tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan pengawasan internal oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah; 2. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan; 3. Pengawasan Internal adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat