Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2016

Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS dan Pegawai tidak tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan Negara. Diatur tentang ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, biaya, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya, pengendalian internal, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/No.2/Seri.E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 969 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwali No. 52 Tahun 2014 tentang Standar Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, PNS, PTT di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan