TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA PARIAMAN TA 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Pariaman Ta 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaiman telah diubah terakhir kali dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan peraturan walikota tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kota pariaman TA 2021;
UU No 12 Th 2002, UU No 6 Th 2014, PP No 43 Th 2014, PP No 60 Th 2014, Permendagri No 20 Th 2018, Permenkeu No 222/PMK.07/2020, Perda Kota Pariaman No 7 Th 2007, Perda Kota Pariaman No 5 Th 2020, Perwali Pariaman No 58 Th 2020
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Penetapan Rincian Dana Desa,
Penyaluran Dana Desa,
Penggunaan Dana Desa,
Sanksi,
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2021.
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG JUMLAH UANG PERSEDIAAN UNTUK SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya usulan pengurangan jumlah Uang Persedian (UP) Tahun Anggaran 2019, maka untuk kelancaran proses pelaksanaan administrasi keuangan daerah, perlu merubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 tahun 2019 tentang Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 19 tahun 2011, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 tahun 2019 Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019 dengan perubahan sebagai berikut :
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2019, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 1 tahun 2019
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 2 tahun 2019
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjar No. 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa Standar Biaya Khusus Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2020 telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2019; dan bahwa sehubungan adanya kebutuhan biaya khusus pada beberapa bidang perangkat daerah yang memerlukan penyesuaian dan penambahan berdasarkan kinerja yang berpedoman pada indikator kinerja, tolok ukur dan sasaran kinerja sesuai analisis standar belanja, standar harga satuan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Standar Pelayanan Minimal; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Khusus Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Uang Duka Bagi Warga Tidak Mampu Kota Tegal Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu meringankan beban warga
tidak mampu Kota Tegal yang berduka cita karena anggota
keluarganya meninggal dunia, perlu memberikan bantuan
uang duka bagi warga tidak mampu kepada ahli waris
warga Kota Tegal yang meninggal dunia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Bantuan Uang Duka Bagi Warga Tidak Mampu
Kota Tegal Tahun Anggaran 2014;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Walikota Nomor 2.A Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, persyaratan, tata cara pengajuan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2010/2 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2022
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2022/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan pagu definitif bantuan keuangan dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 diterima setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga, perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pengelolaan keuangan daerah berjalan tertib, lancar, berdaya guna dan berhasil guna serta bertanggung jawab, perlu melakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2021; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 100 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, semula sebesar Rp. 918.603.528.410,00 (sembilan ratus delapan belas miliar enam ratus tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) bertambah/berkurang sebesar Rp.13.313.861.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) sehingga menjadi Rp.931.917.389.410,00 (sembilan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 100 Tahun 2021
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, dan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di keluruhan maka untuk pelaksanaannya dipandang perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan pemrintah nomor 17 tahun 2018, peraturan daerah kota mataram nomor 27 tahun 2001, Peraturan daerah kota mataram nomor 3 tahun 2007, Peraturan Daerah kota mataram nomor 3 tahun 2012, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 1 tahun 2017, Peraturan daerah kota mataram nomor 1 tahun 2018
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Sumber pendanaan, Penggunaan, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pembianaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2019.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2019 NOMOR 02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BIAYA OPERASIONAL DAERAH SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap kratif dan mandiri, serta untuk menjamin pemerataan dan kualias pendidikan;
b. bahwa dalam rangka membiayai komponen kegiatan yang tidak tersedia dalam program Bantuan Operasional Sekolah dan/atau tersedia tetapi tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan satuan pendidikan, perlu mengalokasikan Biaya Operasional Daerah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri dan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan Program Kegiatan Satuan Pendidikan;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Operasional Sekolah, perlu adanya penyesuaian untuk penggunaan Biaya Operasional Sekolah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Biaya Operasional Daerah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 62) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2014 Nomor 10);
17. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30); dan
18. Peraturan Walikota Malang Nomor 25 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Malang (Berita Daerah Kota Malang Tahun 2017 Nomor 25);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP PENGGUNAAN DANA BIAYA OPERASINAL DAERAH
BAB IV SASARAN PROGRAM, PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN DANA
BAB V LARANGAN PENGGUNAAN DANA
BAB VI KEWAJIBAN PENGGUNAAN DANA
BAB VII PENGELOLAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BIAYA OPERASIONAL DAERAH
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2019.
Peraturan Walikota Malang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Struktural Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja Dana Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Administrasi Umum, Kepala Bagian Dan Kepala Sub Bagian Pada Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
abahwa untuk menromin objeklif (as Can kualitas pengangkatan Regime NOrfl Si& dalam rabalan struktural Sekrerans Dank Amato IS Praia Can Keteanteraan Naval. AsHlen Perakonommet Pembengunan dan Acministrasi Umum. Kepata Sagan dan Kodak/ Sub Bagian pada SearetanalDaerah Kota Banlarbaru. agar petaksanaannya
mandapatkon Persil yang optimal maia penu monetapkan Standar Kompetonsi Jabatan (SKY) Stu/gum;bahvra berclasarkan pettimbangan sebagaimana &naked(' hurul a di atais pedu menetaekan dengan Preaturan 144a.kota lentang Standar
KOrnpatena Jabalan (SKJ) Struldural Sekralaris Deena Asistan Tata Prop dan Koserahteraan Rakyal Asisten Perekonormart Pembangunan dan Administrasi Umum. Kabala Bagan dan Kabala Sub &pan baba Sekrotanal Doeran Kola Banrantaru
Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1974;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undarig-Undang Nomor 32 Tanun 2004;Unclang-Urxiang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemenntan Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pernenntah Nomor 101;Peraturan Pemenntan Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemenntah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menton Dalam Negen Manor 57 Tahun 2007;Peraturan Deerahl(013 Bantarbaru Norm( 2 Tahun 2008;Poraturan Daeran Kota Baniarbant Nomor 10 Tahun 2008;Keptausan Kedah, Badan Knpegawaian Negara Nomor 46 A Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Struktural Sekretaris Daerah Asisten Tata Praja dan Kesejahteran Rakyat, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Aministrasi Umum, Kepala Bagian dan Keapala Sub Baagian Pada sekretariat Daerah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru;Maksud dan Tujuan;standar Kompetensi Jabatan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
85 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat