Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, semula sebesar Rp. 918.603.528.410,00 (sembilan ratus delapan belas miliar enam ratus tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) bertambah/berkurang sebesar Rp.13.313.861.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) sehingga menjadi Rp.931.917.389.410,00 (sembilan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
08 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2022
Tanggal Berlaku
08 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 1010 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 100 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan