Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022, semula sebesar Rp. 918.603.528.410,00 (sembilan ratus delapan belas miliar enam ratus tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) bertambah/berkurang sebesar Rp.13.313.861.000,00 (tiga belas miliar tiga ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah) sehingga menjadi Rp.931.917.389.410,00 (sembilan ratus tiga puluh satu miliar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat