Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Tahun 2018-2022
ABSTRAK:
Perlindungan anak berupa kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan kriminalisasi, merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah. Untuk menjamin terpenuhinya hak anak perlu ditetapkannya suatu Peraturan Walikota.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 4 Tahun 1997; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 1979; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2005; UU Nomor 13 Tahun 2006; UU Nomor 21 Tahun 2007; UU Nomor 7 Tahun 2008; UU Nomor 9 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2012; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 19879; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentaun umum; kebijakan kota layak anak; tujuan dan ruang lingkup; pelaksanaan rencana aksi daerah, rencana aksi kecamatan dan rencana aksi kelurahan; kelembagaan; sistem skoring dan indikator.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
9 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA
KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) huruf b
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Pemerintah Daerah wajib memberikan
kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan
rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah berupa
stimulan rumah swadaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya
Kota Sungai Penuh;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5188) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik
Inonesia Nomor 5615);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 5883)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 6624);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
8. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 403);
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA KOTA SUNGAI PENUH.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di Kota Surakarta, agar dapat berlangsung secara adil, jujur, transparan dan akuntabel, perlu diatur dengan Perwali; bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Surakarta;
Pasal 31 ayat (2) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1990; PP No 28 Tahun 1990; PP No 29 Tahun 1990; PP No 72 Tahun 1991; PP No 19 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, persyaratan peserta didik baru, sistem penerimaan peserta didik baru, daya tampung peserta didik pada satuan pendidikan, jadwal pelaksanaan PPDB, pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2014.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Kota Padangsidimpuan Tahun Pelajaran 2016/2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Ternak Sapi Betina Produktif
ABSTRAK:
bahwa ternak sapi betina produktif merupakan sumber daya genetik untuk mengembangbiakan temak, maka harus dijaga kelestarian dan ketersediaannya;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pertanian No. 35 / Permentan / OT. 140 / 8 / 2006, Peraturan Menteri Pertanian No. 35 / Permentan / OT.140 /9 / 7 / 2011, Peraturan Menteri Pertanian No. 48 / Permentan / OT. 140 / 9/ 2011, PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Identifikasi Status Reproduksi, Penyeleksian, Penjaringan, Perbibitan, Pengendalian Pemotongan, Kesejahteraan Ternak, Kartu Identitas ternak,Sertifikasi, Pengendalian Lalu Lintas dan Larangan Ekspor, Pembinaan dan Pengawasan, Koordinasi dan Kerjasama, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2014.
41 halaman dan Penjelasan 29 (dua puluh sembilan) Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomro 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2018.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 7 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Besaran Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPR, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Perda Kota Jambi No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, perlu mengatur Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
UU No.9 Tahun 1956; U UNo. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 4 Tahun 2013
Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, meliputi: Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran; Tempat Pembayaran; Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2014.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 13/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN UNTUK MENGHORMATI BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1440 H TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 agar tercipta situasi yang kondusif, aman dan tertib perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya ;
b. bahwa pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan untuk menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri guna menunjang pelaksanaan ibadah dan amal kebajikan bagi umat Islam ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2010;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Untuk Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1440 H Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Operasional Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung perlindungan dan pengelolaanlingkungan hidup di Kota
Banjarbaru,perlu ditunjang adanya laboratorium Lingkungan Hidup yang memadai untuk melakukan pengujian parameter kualitas lingkungan;bahwa laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat secara prima,profesional yang berdasarkan prinsip manajemen mutu dengan konsisten dan komitmen yang tinggi perlu adanya tatanan hukum yang mencerminkan akuntabilitas dan keterbukaan terhadap penyelenggaraan pelayanan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Operasional Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416 Tahun 1990;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2007;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 36 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Operasional Laboratotium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan,tugas dan Fungsi;organisasi dan Tugas Perangkat Laboratorium Lingkungan;Tata Kerja;Jenis Pelayanan;Waktu Pelayanan;Sarana dan Prasarana Laboratorium Lingkungan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2014.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat