Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Operasional Laboratotium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kedudukan,tugas dan Fungsi;organisasi dan Tugas Perangkat Laboratorium Lingkungan;Tata Kerja;Jenis Pelayanan;Waktu Pelayanan;Sarana dan Prasarana Laboratorium Lingkungan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat