Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Identifikasi Status Reproduksi, Penyeleksian, Penjaringan, Perbibitan, Pengendalian Pemotongan, Kesejahteraan Ternak, Kartu Identitas ternak,Sertifikasi, Pengendalian Lalu Lintas dan Larangan Ekspor, Pembinaan dan Pengawasan, Koordinasi dan Kerjasama, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat