PERTELAAN - PENGESAHAN - AKTA PEMISAHAN RUMAH SUSUN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2020 No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pertelaan dan Pengesahan Akta Pemisahan Rumah Susun
ABSTRAK:
Pemerintah daerah menjamin setiap warganya berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat melindungi masyarakat dalam kepemilikan satuan rumah susun.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 20 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perda Kota Tangerang Selatan No. 3 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pertelaan; 3. Akta Pemisahan Rumah Susun; 4. Batas Pemilikan Satuan Rumah Sususn; 5. Tim Pengesahan dan Akta Pemisahan Rumah Susun; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Larangan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Dari Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Ri Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Merupakan Pedoman/Acuan Bagi Instansi Pemerintah Daerah Kota Samarinda Untuk Menyusun Standar Operasional Administrasi Pemerintahan Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta Upaya Untuk Keseragaman Penyusuan Dokumen Tersebut Diatas, Diperlukan Pedoman Baku Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Bahwa Sebagai Percepatan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Bidang Ketatalaksanaan Dan Pelayanan Publik Sehingga Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dapat Berjalan Secara Optimal Diperlukan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Tugas Pokok Dan Fungsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012.
SOP Administrasi pemerintahan di lingkungan pemerintahan kota samarinda. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah intruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapapun dilakukan. (2) Pedoman Penyusunan SOP-AP bertujuan untuk:
a. membantu setiap SKPD/BUMD sampai dengan unit kerja terkecil dalam penyusunan SOP-AP;
b. menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan;
c. meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
Pedoman Penyusunan SOP-AP bermanfaat untuk:
a. sebagai ukuran standar kinerja bagi aparatur sipil negara dalam menyelesaikan, memperbaiki serta mengevaluasi pekerjaan yang menjadi tugasnya;
b. mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas;
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan SOP-AP meliputi:
a. prinsip sop;
b. tahapan penyusunan sop;
c. pengawasan pelaksanaan; dan
d. pelaporan.
Untuk mengetahui efektifitas dan kualitas SOP AP, dilakukan evaluasi pelaksanaan SOP-AP secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekaliHasil Evaluasi dapat dijadikan bahan perbaikan dan pengembangan penyusunan SOP-AP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589)
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal No. 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kota Yogyakarta perlu disesuaikan. Dan untuk pertimbangan perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 63) diubah sebagai berikut : Mengubah ketentuan Pasal 13 sehingga berbunyi sebagai berikut : Lowongan JPT Pratama diumumkan secara terbuka dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, media elektronik dan/atau media cetak. PPK atau Pansel dapat mengundang PNS yang dianggap memenuhi persyaratan untuk melamar. Pengumuman lowongan jabatan dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. Ketua Pansel atau Ketua Sekretariat Pansel atas nama Ketua Pansel menandatangani pengumuman lowongan jabatan. Mengubah ketentuan pasal 16 sehingga berbunyi sebagai berikut : Sekretariat Pansel melakukan penilaian terhadap kelengkapan berkas persyaratan administrasi. Pansel menetapkan paling sedikit 3 (tiga) calon untuk setiap 1 (satu) lowongan JPT Pratama yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya. Apabila dalam tahapan seleksi administrasi, calon yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) orang, maka Pansel mengumumkan kembali seleksi pengisian JPT Pratama paling lama 15 (lima belas) hari kerja. Apabila setelah dilakukan pengumuman ulang, calon masih kurang dari 3 (tiga) orang, maka calon yang memenuhi persyaratan administrasi ditetapkan untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Ketua Pansel menandatangani pengumuman hasil seleksi administrasi. Calon yang dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
5 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor l Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka untuk lebih efektif dan efisiennya pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, perlu ditetapkan peraturan pelaksanaannnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2011.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame, dengan isi sebagai berikut :
1. KETENTUAN UMUM
2. PENDAPATAN DAN PENDAFTARAN OBJEK PAJAK REKLAME
3. DATA PENYELENGGARAAN REKLAME DAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH
4. TATA CARA PENGHITUNGAN TARIF PAJAK REKLAME
5. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
6. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
7. TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
8. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH KEDALUWARSA
9. TATA CARA PEMERIKSAAN
10. KETENTUAN PERLIHAN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2019.
21 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam UUD RI 1945 yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Dalam rangka pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengatur biaya pelayanan kesehatan pada RSUD Palembang Bari; Perwako No.57 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Palembang Bari belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dalam penetapan biaya pelayanan kesehatan pada RSUD Palembang Bari sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini; Perlu menetapkan Perwako tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bari.
Dasar Hukum Peratuan ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No.61 Tahun 2007.
Dalam Perwako ini diatur tentang Biaya pelayanan kesehatan pada RSUD Palembang Bari, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud dan Tujuan, Komponen Pelayanan yang dikenakan biaya, Kelas Perawatan, Pelayanan Rawat Jalan (Poli Spesialis), Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Tindakan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Konsultasi Khusus,Medicolegal,dan asuransi, Pelayanan Pemulasaraan/Perawatan Jenazah, Pelayanan Penunjang Non Medik, Penggunaan Sarana Peralatan, Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa, dan Besarnya Biaya Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut adalah Perwali No.57 Tahun 2014 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Palembang Bari (Berita Daerah Kota Palembang Tahun 2014 Nomor 57)
70 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018
PERWALI Kota Cirebon No. 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
PERWALI Kota Cirebon No. 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 53 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah serta efektifitas penyelenggaraan unit kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah, perlu melakukan perubahan nomenklutur Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau. Perubahan nomenklatur sebagai penyesuaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah serta pembentukan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa telah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan surat nomor 061/0816/VII/2019 Tanggal 28 Maret 2019 Hal Penataan Perangkat Daerah dan Pembentukan UPTD.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 99 Tahun 2018; Perda No 7 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Tahun 2020 No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 18 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2011; Perwal Kota Tangerang No 24 Th 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; 3. Pendanaan LKK; 4. Hubungan Dan Tata Kerja; 5. Pembinaan Dan Pengawasan; 6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat