Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Di Pemerintah Kota Yogyakarta (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015 Nomor 63) diubah sebagai berikut : Mengubah ketentuan Pasal 13 sehingga berbunyi sebagai berikut : Lowongan JPT Pratama diumumkan secara terbuka dalam bentuk surat edaran melalui papan pengumuman, media elektronik dan/atau media cetak. PPK atau Pansel dapat mengundang PNS yang dianggap memenuhi persyaratan untuk melamar. Pengumuman lowongan jabatan dilaksanakan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran. Ketua Pansel atau Ketua Sekretariat Pansel atas nama Ketua Pansel menandatangani pengumuman lowongan jabatan. Mengubah ketentuan pasal 16 sehingga berbunyi sebagai berikut : Sekretariat Pansel melakukan penilaian terhadap kelengkapan berkas persyaratan administrasi. Pansel menetapkan paling sedikit 3 (tiga) calon untuk setiap 1 (satu) lowongan JPT Pratama yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi berikutnya. Apabila dalam tahapan seleksi administrasi, calon yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari 3 (tiga) orang, maka Pansel mengumumkan kembali seleksi pengisian JPT Pratama paling lama 15 (lima belas) hari kerja. Apabila setelah dilakukan pengumuman ulang, calon masih kurang dari 3 (tiga) orang, maka calon yang memenuhi persyaratan administrasi ditetapkan untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Ketua Pansel menandatangani pengumuman hasil seleksi administrasi. Calon yang dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat