SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, RISET DAN INOVASI DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah kota bandar lampung.
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah Kota Bandar Lampung
Dasar Hukum UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 20 Tahun 2023; PP NO 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENPAN RB NO 17 Tahun 2021; PERMENPAN RB NO 25 Tahun 2021; KEPMENPAN RB NO 998 Tahun 2021; PERDA NO 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja badan perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah kota bandar lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Lampiran File: 24 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberi.an Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, tidak sesuai lagi dengan perkembangan maka dipandang perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 39 Tabun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 45 Tahun 2022; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 10 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, antara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembayaran TPP, pengecualian pemberian TPP, tingkat kehadiran pegawai, pengurangan TPP, penundaan TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau No 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
18 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Cilegon Nomor 90 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD.2024/NO.02, Pemerintah Kota Prabumulih
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019L; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalarn Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Pereturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasi Alokasi Dana Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat dengan ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus paling sedikit 10% (sepuluh persen). Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penganggaran Pengalokasian dan Rincian Alokasi Dana Desa; Penggunaan Alokasi Dana Desa; Penyaluran Alokasi Dana Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Alakasi Dana Desa Kata Prabumulih Tahun Anggaran 2023.
16 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PKPK No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PKPK No. 2 Tahun 2020; Perwali Balikpapan No. 16 Tahun 2021.
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2021 yang diubah adalah Pasal 2 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2024
PERWALI Kota Bekasi No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perwali Kota Bekasi No. 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 74 Tahun 2023
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 2; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga
Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya dalam
penyelenggaraan pembangunan untuk meningkatkan derajat
kesehatan di wilayahnya;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki peran
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat dan oleh karena itu, Rumah Sakit Umum Daerah
Dokter Ar Rozy Kota Probolinggo diharapkan dapat memberikan
pelayanan bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat di Kota Probolinggo;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf
r Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,
maka salah satu kewajiban setiap Rumah Sakit adalah
menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
755/MENKES/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam penyusunan Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo. Ruang Lingkup Peraturan Internal Rumah Sakit meliputi :
a. Prinsip Peraturan Internal Rumah Sakit;
b. Identitas Rumah Sakit;
c. Tujuan, Visi, Misi, Strategis dan Nilai Dasar;
d. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit;
e. Hak dan Kewajiban Rumah Sakit;
f. Akreditasi Rumah Sakit;
g. Struktur Rumah Sakit;
h. Dewan Pengawas Rumah Sakit;
i. Pejabat Pengelola Rumah Sakit;
j. Organisasi Pelaksana;
k. Organisasi Pendukung;
l. Tata Kerja;
m. Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
n. Pengelolaan Keuangan;
o. Tarif Pelayanan;
p. Pendapatan dan Biaya;
q. Pengelolaan Sumber Daya Lain; dan
r. Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
jumlah 70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2024
TATA - CARA - PENYELENGGARAAN - KERJA - SAMA - PADA - RUMAH - SAKIT - DAERAH - KOTA - BANDUNG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama pada Rumah Sakit Daerah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 79 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama pada Rumah Sakit Daerah Kota Bandung.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; UU No. 7 Tahun 2021; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenadgri No. 822 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perwali Kota Bandung No. 24 Tahun 2021; Perwali Kota Bandung No. 2 Tahun 2022; Perwali Kota Bandung No. 24 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Kerja Sama pada Rumah Sakit Daerah Kota Bandung yang meliputi Ketentuan umum, Prinsip dan ruang lingkup, Subjek dan objek kerja sama, Jenis kerja sama, Jenis kerja sama, Tata cara kerja sama, Hasil kerja sama, Jangka waktu kerja sama, Pemantauan dan evaluasi, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021.
15 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2024
TATA - CARA - PENGELOLAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN - PERDESAAN - DAN - PERKOTAAN - DAN - BEA - PEROLEHAN - HAK - ATAS - TANAH - DAN - BANGUNAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 02
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 8 ayat (7), Pasal 9 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024, serta untuk memberikan pedoman dalam hal pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2024, dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK PBB-P2, TATA CARA PENILAIAN PBB-P2, BESARAN PERSENTASE NJOP SEBAGAI DASAR PENGENAAN PBB-P2, KRITERIA PENGECUALIAN OBJEK BPHTB BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
10 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sabang Nomor 02 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 10 Tahun 1965; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan BI Nomor 23/6PBI/2021; Permendagri Nomor 79 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kota sabang yang terdiri dari BAB I Ketentuan umum, BAB II Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB III Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB IV Uang Persediaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB V Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; BAB VI Pelaksanaan Pembayaran Dengan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, BAB VII Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; BAB VIII Monitoring dan Evaluasi; BAB IX Ketentuan Lain – Lain; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Halaman : 14 Hlm , Lampiran : 17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat