Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Depok No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 163 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, diperlukan penyesuaian beberapa sub rincian
obyek belanja;
b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang
Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023,
perlu dilakukan perubahan anggaran untuk penggajian
formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan
Keuangan Negara (Lembaran
Tanggung Jawab
Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan U mum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 201 7 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6323);
17. Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 149);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1447);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi
Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 211/PMK.07 /2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi
Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1334);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021
tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2021
tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 431);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
26. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022
tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan
Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang
Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 1335);
27. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2019-2023 (Lembaran Daerah
Kota Malang Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5
Tahun 2021 tentan Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 ten tang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-
2023 (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2021
Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Malang Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 59);
29. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Malang
Tahun 2022 Nomor 6).
1. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagimana
tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
2. Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagimana
tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota i
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
398
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 20 ayat { 1) huruf b Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional bagi Pimpinan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 17 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota No 85 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, TKI, Tunjangan Reses dan DO Pimpinan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun 2022
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2023
PERWALI Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024
Mencabut :
Peraturan Walikota Kupang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Angaran 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 626
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 sampai dengan Pasal 147 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan sesuai mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 scbagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Walikota Kupang Nomor 45 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Mekanisme SPP UP/GU; Bab 3. Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.
7 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengangkatan Badan Pengawasan Pada Perusahaan Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kata Palopo, maka perlu mengatur tata cara pengangkatan Badan Pengawas pada Perusahaan Daerah Kata Palopo yang ditetapkan dengan Pereturen \Valikota Pelopo,
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Per bendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Per-aturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubaha Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 9)
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN BADAN PENGAWAS PADA PERUSAHAAN DAERAH KOTA PALOPO.
BAB 1 KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kata adalah Kata Palopo. 2.Pemerintah Kata adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemetuitahan daerari y1111g memimpin pcleksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang Penanaman Modal Daerah. 5. Perusahaan Daerah Kata Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kata Palo po adalah Sadan Urah yang bergerak dalam bi dang usaha tertentu. 6. Sadan Pengawas adalah organ Perusahaan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan Perusahaan Daerah. 7. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Dae rah Kota Palo po 8.Panitia Seleksi adalah Panitia seleksi calon Sadan Pengawas Perusahaan Daerah Kota Palopo yang dibentuk oleh Walikota.
BAB II
TATACARAPENGANGKATANBADANPENGAWAS
Bagian kesatu Pengangkatan
PASAL 2
(I] Sadan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Kata, Profesional, dan/ atau masyarakat yang diangkat oleh Walikota.
(2) Pengangkatan Sadan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oJeh WaJikota seteJah melaJui seleksi oJeh Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota
PASAL 3
(1) Jumlah anggota Sadan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah Sadan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan. (3) Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekret.aris merangkap anggota dengan Keputusan WaJikota.
PASAL 4
(1) Masa jabatan anggota BadanPengawas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Untuk dapat diangkat kembali anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (I], Badan Pengawas harus: a. mampu mengawasi PD - Kata Palopo sesuai dengan program kerja yang ditetapkan. b. mampu rncrnberikan saran kepada direksi agar PD-Palopo dapat bersaing dan berkembang; c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang mcnguntungkan di masa yang akan datang.
Bagian kedua Persyaratan
PASAL 5
Calon Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. batas usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; b. sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana Strata Satu [S'l]; c. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari KepoE.sian setempat� e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah; dan f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/WakiI Walikota atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
Bagian ketiga Pemilihan/ seleksi
pasal 6
[I] Pemilihan calon Badan Pengawas dilakukan melalui seleksi berkas persyaratan adminstrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Penitie Seleksi seoegaimene dimaksud ped« ayat (1), terdiri deri : a. Sekretaris Daerah selaku ketua Panitia b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kata Palopo selakuSekretaris merangkap anggota c. Inspektur Inspektorat Kota PaJopo sebagai Anggota
(3) Panitia Seleksi Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas : a. perencanaan, yaitu kegiatan persiapan proses penseleksian berupa pembuatan rencana kegiatan dan anggaran biaya serta penyusunan jadwaJ pelaksanaan seleksi. b. pelaksanaan, yaitu proses kegiatan yang meliputi : 1. pembuatan jadwa1 2. pengumuman c. pelaporan basil seleksi.
(4) Sekretariat Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kata Palopo.
pasal 7
( l) Tahapan Seleksi calon Badan Pengawas, meliputi : a. Pengumuman pencrimaan calon Badan Pengawas b. Pcnerimaan bcrkas lamaran c. Se.\eksi administrasi
(2) Pcngumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat: a. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pelamar b. Aiamat dan tempat ditujukan berkas Iamaran c. Waktu pemasukan berkas lamaran sampai dengan waktu akhir penerimaan berkas Iamaran d. Hari dan tanggal seleksi administrasi e. Hari dan tanggal pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi f. Hal-hal Jain yang perlu untuk diumumkan.
pasal 8
1) Panitia seleksi setelah melaksanakan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c selanjutnya menetapkan nama-nama calon Badan pengawasan yang lulus administrasi .
(2) Panitia seleksi menyampaikan nama-nama calon Badan Pengawas yang lulus sebagaimana dimaksud pada ayat �l) kepada Walikota.
(3) Atas penyampaian panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota menentukan nama-nama yang akan menduduki jabatan Badan Pengawas dan menugaskan kepada Kepala SKPD yang menangani Penanaman Modal untuk menyiapkan konsep Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Badan Pengawas. sebagaimana dimaksud pada ayat �l) kepada Walikota.
(4) Kepala SKPD yang menangani Penanaman Modal menyampaikan konsep Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Bagian Hukum guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
pasal 9
Proses dan hasil seleksi administrasi bersifat rahasia dan hanya dipergunakan oleh Pemerintah Kata dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah.
BABIIl BIAYA
PASAL 10
Segala biaya yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Palopo
BAB IV KETENTUAN LAINNYA
PASAL 11
Hal-hal yang belurn diatur dalam Peraturan uu, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau Keputusan Panitia Seleksi.
BABV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 12
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pegawai Negeri Sipil harus memiliki integritas dan profesionalitas tinggi; bahwa untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan berintegritas, perlu meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pemberian tambahan penghasilan pegawai; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga Peraturan Wali Kota dimaksud perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Pemberian tambahan penghasilan pegawai, parameter tambahan penghasilan pegawai, tim pelaksanaan tambahan penghasilan pegawai, penghitungan besaran tambahan penghasilan pegawai, indikator, pengurangan tambahan penghasilan pegawai, tambahan dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai, pengelolaan administrasi tambahan penghasilan pegawai, pembayaran tambahan penghasilan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil.
Jumlah halaman : 18 HLM, Lampiran : 9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 01 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Samarinda Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, Pokja PUG diamanatkan untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kota Samarinda Tahun 2023-2027.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Kedudukan; Tujuan; Sistematika; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisa Standar Biaya Fisik Konstruksi Bangunan di Kota Pekalongan Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa agar Perencanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun
Anggaran 2025 dapat berjalan tertib, lancar,
efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu menetapkan Analisa
Standar Biaya Fisik Kontruksi Bangunan, di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun
2024; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
menyebutkan bahwa Analisis standar belanja
dan standar teknis ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Analisa
Standar Biaya Fisik Konstruksi Bangunan di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun
2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang ASB Fisik yang terdiri dari : a. ASB-BM; b. ASB-Perkim; c. ASB-SDA; d. ASB-CK; dan e. ASB-Gedung. ASB di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan merupakan pedoman harga tertinggi dan termasuk pajak yang berlaku serta keuntungan
penyedia barang/jasa untuk pengadaan barang/jasa sebagai pedoman
penyusunan perencanaan anggaran Tahun 2025. ASB dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
101 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembur Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan
tugas—tugas umum Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Lingkup Pemerintah
Kota Banjarbaru yang melaksanakan tugas luar daerah dan atau
dalam daerah, perlu diberikan biaya perjalanan dinas; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun 2012, bahwa pemerintah daerah perlu
meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas
melalui penerapan penganggaran dan pelaksanaan perjalanan
dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (at cost), dilakukan
secara selektif serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan
dinas yang relevan dengan substansi kebijakan pemerintah daerah,
sehingga Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 dan
perubahannya tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat
Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya
serta Uang Lembur di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
perlu disesuaikan dan ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang—Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Biaya Tafif Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah, Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Lainnya Serta Uang Lembut Lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas Jabatan; Perjalanan Dalam Daerah; Perjalanan Dinas Luar Daerah; Perjalanan Dinas Penjemputan Pejabat Negaraipns/non Pns yang Meninggal Dunia Dalam Melaksanakan Tugas Diluar Provinsi; Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Lembur; Ketentuan Khusus; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat