Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2007

Pedoman Patroli dan Pengawalan Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan Bagi Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pedoman Patroli dan Pengawalan Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan Bagi Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
06 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2007
Tanggal Berlaku
06 Februari 2007
Sumber
LD Kota Cimahi Tahun 2007 Nomor 1
Subjek
LALU LINTAS, JALAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan