Maksimal-batas-penetapan
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 665
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 sampai dengan Pasal 147 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan sesuai mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 38 Tahun 2023.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Mekanisme SPP UP/GU; Bab 3. Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan; Bab 4. Ketentuan Lain-lain; Bab 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
- Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada satuan perangkat daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 halaman; 2 halaman lampiran
|