TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 77 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan dan Gaji Ketiga Belas, Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Penatausahaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Pendanaan, Pengendalian Internal, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang
Nomor 30 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Tim Ahli Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang
baik, perlu menerapkan pengelolaan keuangan yang
efisien, efektif, akuntabel dan transparan
UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perwali No 30 Tahun 2018
Pembentukan Tim Ahli Pemerintahan Kota Palembang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
2 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2015
PERWALI Kota Depok No. 18 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 7 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2019
PERWALI Kota Cirebon No. 17 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Mengubah :
PERWALI Kota Cirebon No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 11/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI
DANA BAGI BASIL CUKAI BASIL TEMBAKAU DI KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 215/PMK.07 /2021 tentang Penggunaan,
Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
salah satunya dapat digunakan untuk mendukung
kesejahteraan masyarakat dalam bentuk pemberian
bantuan;
b. bahwa agar pemberian bantuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan secara
efisien dan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu
dan tepat administrasi, perlu ditetapkan pedoman
dalam pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Penerima BLT-DBHCHT terdiri atas:
a. buruh tani tembakau;
b. buruh pabrik rokok; dan
c. buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan
hubungan kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Tenaga Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme kinerja dan produktivitas tenaga guru dan pengawas sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu) untuk diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada tenaga guru dan pengawas sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah enam belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Tenaga Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
4. Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai;
5. Kehadiran Kerja;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PERJANJIAN KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan komitmen penerima amanah dan
kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja
terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber
daya yang tersedia, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Kota Mojokerto tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota
Mojokerto.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4663); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817); 5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025; 6. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian
Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan
Kinerja lnstansi Pemerintah.
1. Pihak yang menyusun Perjanjian Kinerja
a. Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota
Pimpinan Tertinggi (Walikota/Bupati/Walikota) :
Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota menyusun Perjanjian Kinerja tingkat
Pemerintah Daerah /Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Walikota/ Bupati/
Walikota.
b. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Mojokerto
1) Kepala PD :
Perjanjian Kinerja di tingkat PD Pemerintah Daerah Kota Mojokerto disusun
oleh Kepala PD, kemudian ditandatangani oleh Walikota dan Pimpinan PD
2) Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara Eselon III:
Perjanjian Kinerja Eselon III disusun oleh Pejabat Eselon III, kemudian
ditandatangani oleh Pejabat Eselon III dan Kepala PD
3) Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon IV:
Perjanjian Kinerja Eselon IV disusun oleh Pejabat Eselon IV, kemudian
ditandatangani oleh Pejabat Eselon IV dan atasan langsungnya (Eselon III)
4) Pemangku Jabatan Fungsional Umum:
Perjanjian Kinerja Pejabat Fungsional Umum disusun oleh Pejabat Fungsional
Umum, kemudian ditandatangani oleh Pejabat Fungsional Umum dan atasan
langsungnya (Eselon IV)
c. Selain yang diatur di atas, Kepala PD dapat memperluas praktek penyusunan
Perjanjian Kinerja sesuai kebijakan internal PD.
2. Waktu Penyusunan
Perjanjian Kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah
menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat 1 (satu) bulan setelah
dokumen anggaran disahkan ..
3. Penggunaan Sasaran dan Indikator
a. Perjanjian Kinerja Kepala PD atau Eselon II menyajikan Indikator Kinerja
Utama yang menggambarkan hasil-hasil yang utama dan kondisi yang
seharusnya;
b. Perjanjian Kinerja Kepala UPT/Kepala Bagian/Bidang/Sekretaris atau setara
Eselon III menyajikan Indikator Kinerja yang menggambarkan hasil-hasil
kinerja pada bidangnya;
c. Perjanjian Kinerja Kepala Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi atau setara Eselon
IV menyajikan Indikator Kinerja Kegiatan;
d. Perjanjian Kinerja Jabatan Fungsional Umum menyajikan Indikator Kinerja
Individu sesuai dengan Uraian Jabatan hasil dari Analisis Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PETUNJUK TEKNIS JARING PENGAMAN SOSIAL BERUPA BANTUAN LANGSUNG PAKET PANGAN BAGI MASYARAKAT YANG TERDAMPAK SOSIAL DAN EKONOMI SELAMA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Jaring pengaman Sosial berupa bantuan langsung Paket Pangan bagi Masyarakat yang Terdampak Sosial dan Ekonomi Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan penyediaan bahan pangan, dibutuhkan pemberian bantuan langsung pangan daerah untuk menjaga ketersediaan pangan bagi amsyarakat daerah yang terkena dampak pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dasar hukum Peraturan UU No.29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No.24 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP Pengganti UU No.1 Tahun 2020; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permedagri No.20 Tahun 2020; Keputusan Presiden No.11 Tahun 2020; Instruksi Presiden No.4 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Wali Kota Tentang Petunjuk Teknis Jaring Pengman Sosial Berupa Bantuan Langsung Paket Pangan Bagi Masyarakat Yang Terdampak Sosial dan Ekonomi Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro & Kecil (IUMK) Kepada Camat Se-kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha mikro dan kecil (IUMK) kepada Camat sehingga ada kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha dalam pemberdayaan usaha mikro dan kecil di daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000; UU No 20 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan pemberian izin usaha mikro dan kecil kepada camat di wilayah kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
Peraturan ini terdiri atas 4 Halaman tanpa lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Camat dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas walikota, wakil walikota, sekretaris daerah, TP-PKK, GOW, Dharmawanita Kota Pariaman diperlukan staf yang memiliki loyalitas dan mampu menghadapi kondisi kerja yang beresiko dan melampaui kondisi kerja normal serta dapat menjaga kerahasiaan negara, dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perturan Walikota Pariaman tentang Sandardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021
UU No 12 Th 2002, UU No 23 Th 2014, PP No 80 Th 2010, PP No 58 Th 2005, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri No 80 Th 2015, Perda Kota Pariaman No 7 Th 2016, Perda Kota Pariaman No 5 Th 2020, Perwali Pariaman No 58 Th 2020, Perwali No 60 Th 2020
Peraturan ini tentang Sandardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja;
3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan;
4. Mekanisme Pembayaran;
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2021.
Peraturan Walikota Pariaman No 11 Tahun 2020 tentang Sandardisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2020 dicabut dan tidak berlaku
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat