pendelegasian-kewenangan-pemberian izin-usaha mikro dan kecil-kepada-camat
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2017/NO.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Mikro & Kecil (IUMK) Kepada Camat Se-kota Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan Walikota ini dibentuk untuk mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha mikro dan kecil (IUMK) kepada Camat sehingga ada kepastian hukum dan kenyamanan dalam berusaha dalam pemberdayaan usaha mikro dan kecil di daerah.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No 29 Tahun 1959; UU No 38 Tahun 2000; UU No 20 Tahun 2008; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014.
- Peraturan ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan pemberian izin usaha mikro dan kecil kepada camat di wilayah kota Gorontalo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2015.
- Peraturan ini terdiri atas 4 Halaman tanpa lampiran.
|