Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap
Standar Harga Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi dan
berdasarkan beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya
dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah maka, perlu
dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Walikota Nomor
51 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah
Kota Bukittinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun
2020 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kota
Bukittinggi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI, DENGAN PERUBAHAN BERIKUT :
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Standar Harga
Satuan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan prinsip
efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Standar Harga Satuan yang berpedoman pada harga satuan
regional, meliputi;
a. Satuan biaya honorarium;
b. Satuan biaya perjalanan dinas;
c. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar
kantor;
d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. Satuan biaya pemeiiharaan.
5le
2
(3) Standar Harga Satuan selain yang dimaksud pada ayat (2)
namun dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas,
kepatutan dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, meliputi:
a. Honorarium Pengguna Anggaran, Pejabat Penatausahaan
Keuangan, Unit SKPD, Staf Penatausahaan Keuangan
SKPD, Pembantu Bendahara SKPD;
b. Honorarium Bendahara Bantuan Operasional Sekolah
(BOS);
c. Honorarium Pengelolaan Keuangan Daerah;
d. Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
e. Dihapus;
f. Honorarium Pejabat Teknis Kegiatan untuk Kegiatan
Infrastruktur / Fisik/ Konstruksi;
g. Honorarium Pengelola Pekerjaan Swakelola;
h. Honorarium Pengelola Barang Milik Daerah;
1.
Honorarium Kegiatan lomba-Lomba;
j. Honorarium Pendukung Acara Seremonial/ Upacara/
Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya;
k. Honorarium untuk Penyuluh dan Pendamping
1. Honorarium Pendataan, Survey dan Pendistribusian/
Penyetoran dan Penilaian;
m. Honorarium Tim Sidang Pelanggaran Perda
n. Honorarium untuk Instansi Vertikal yang membantu/
mendukung program Pemerintah Daerah
o. Honorarium Tim Panitia Seleksi Terbuka/Evaluasi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
p. Belanja Jasa/ Upah Tenaga Kerja;
q. Uang Lembur;
r. Belanja Jasa Kantor;
s. Belanja Jasa Pengumuman/Publikasi;
t. Belanja Surat Kabar dan Majalah;
u. Belanja Jasa Kawat/ Faximili/ Internet;
v. Belanja Tagihan Telepon;
w. Belanja Tagihan Air;
x. Belanja Tagihan Listrik;
y. Belanja Penambahan Daya;
z. Belanja Jasa Pemasangan Instalasi Telepon, Air, dan
Listrik;
aa. Belanja Jasa Konsultansi;
bb. Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara;
cc. Belanja Jasa Penggantian Kerugian;
dd. Belanja Paket/ Pengiriman;
ee. Belanja Jasa Kebersihan Ruangan;
ff. Belanja Sewa Ruang/ Rumah/ Gedung Pertemuan;
gg. Belanja Makanan dan Minuman;
hh. Dihapus;
ii. Uang untuk diberikan kepada Masyarakat/ Pihak Ketiga;
jj. Belanja Bahan Bakar Minyak/ Gas; dan
kk. Belanja Jasa Rumah Sakit Umum Daerah;
(4) Standar harga satuan Pemerintah Daerah yang berfungsi
sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan
APBD tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini. ��
3
(5) Standar harga satuan Pemerintah Daerah yang berfungsi
Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Estimasi
Dalam Pelaksanaan APBD tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota
ini.
(6) Standar harga satuan Pemerintah Daerah lainnya yang
dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan W alikota ini.
2. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
Standar harga satuan lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 ayat (3) dapat dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan
jasa (Non konstruksi), juga menjabat sebagai KPA atau
menjabat sebagai Pejabat Teknis Kegiatan (PTK), maka kepada
yang bersangkutan dapat memilih salah satujenis honorarium
yang ada.
b. Honorarium Tim Teknis Perencanaan kegiatan swakelola
diberikan kepada PNS/Non PNS dari SKPD teknis yang
mengerjakan perencanaan untuk SKPD lain.
c. Honorarium Tim Penilai/ Juri/ Wasit untuk Kegiatan yang
mempergunakan Koordinator dibayarkan paling banyak
Rpl .000.000,00 (satu juta rupiah) selama kegiatan.
d. Honorarium Panitia Pertandingan;
1. Honorarium Tim Ofisial/Pelatih/ Atlet/Kontingen diberikan
dalam rangka:
a) latihan/TC/persiapan untuk mengikuti pertandingan.
b) mengikuti pertandingan yang dilaksanakan dalam Kota
Bukittinggi.
2. Untuk latihan/TC/persiapan dan pertandingan yang
dilaksanakan diluar Kota Bukittinggi diberikan dalam
bentuk biaya perjalanan dinas sesuai dengan Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Walikota tentang Standar Harga
Satuan Pemerintah Kota Bukittinggi.
e. Honorarium Pendukung Acara Seremonial/Upacara/
Sosialisasi dan kegiatan sejenisnya;
1. Orgen tunggal sudah termasuk penyanyi.
2. Pelaksana Upacara adalah Komandan Upacara/Komandan
Kompi/Perwira Upacara/Pengucap Upacara/Pembaca Teks
Upacara/Pengatur Acara/Pelatih/Penggerek Bendera/
Pengawalan Voorijder dan Teknisi (Operator).
f. Belanja Jasa Pembuatan dan Perumusan Produk Hukum;
1. Honorarium dibayarkan sesuai bulan pelaksanaan kegiatan.
2. Honorarium dibayarkan setelah adanya laporan
pelaksanaan kegiatan serta melampirkan daftar hadir.
3. Jumlah tim dan anggota ditetapkan dengan Surat
Keputusan.
@\A
4
4. Pemberian jasa advokat, jasa konsultansi hokum dan jasa
pembuatan dan perumusan produk hukum dapat melebihi
besaran standar harga satuan yang telah ditetapkan
sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil
(pembiayaan secara at
cost).
g. Honorarium Pendataan, Survey dan Pendistribusian/
Penyetoran;
1. Form isian yang dimaksud adalah lembaran form yang
terdiri dari item pertanyaan/variabel data yang dientrikan
ke aplikasi.
2. Honorarium dapat dibayarkan dengan melampirkan hasil
cetak laporan entrian data dari aplikasi yang dimaksud.
3. Honorarium Pendistribusian dan Penyetoran Surat
Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 diberikan
kepada petugas pendistribusian dan pengembalian blanko
SPPT PBB-P2 petugas penyerahan dan pengembalian blanko
SPPT untuk disetorkan.
h. Honorarium untuk lnstansi Vertikal yang membantu/
mendukung program Pemerintah Daerah untuk Kegiatan
program Pemerintah Daerah yang bersifat Insidentil
dibayarkan untuk kegiatan yang dilaksanakan harian.
1.
Honorarium Tim Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi
Pratama.
j. Tunjangan/Uang Kesejahteraan Pegawai Kontrak. Tunjangan/
uang kesejahteraan diberikan kepada Guru non PNS yang
bekerja dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, yang
diangkat oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dan atau organisasi
lainnya;
1. Ketentuan disiplin dan cuti tenaga kontrak/honorer
berpedoman kepada aturan disiplin dan cuti Pegawai Negeri
Sipil.
2. Pegawai Kontrak untuk Pekerjaan Beresiko merupakan
pegawai kontrak sebagaimana poin 1 yang dalam
pekerjaannya mempunyai resiko fisik yaitu:
a) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satuan
Polisi Pamong Praja.
b) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan lainnya pada
Dinas Kebakaran.
c) Pegawai Kontrak yang bertugas dalam Operasional
Pengelolaan Sampah dan Pemotong Rumput/Pohon pada
Dinas Lingkungan Hidup.
d) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Keeper dan
Maintenance pada Taman Margasatwa dan Budaya
Kinantan pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
e) Pegawai Kontrakyang bertugas sebagai petugas lapangan
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
f) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai petugas
penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah.
g) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai Juru Sembelih
pada UPTD Rumah Potong Hewan Dinas Pertanian dan
Pangan.
h) Pegawai Kontrak Dokter Umum dan Penata Anestesi pada
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bukittinggi.
i) Pegawai Kontrak yang bertugas sebagai petugas lapangan
pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
ga.
3. Pegawai kontrak yang mempunyai beban kerja lebih adalah:
a) Pegawai kontrak pada Badan Keuangan.
b) Pegawai kontrak pada Tata Usaha Walikota, Tata Usaha
Wakil Walikota, Tata Usaha Sekretaris Daerah, Tata
Usaha Asisten, Ajudan Walikota, Ajudan Wakil Walikota,
Sopir W alikota, Sopir W akil W alikota, Sopir Sekretaris
Daerah, Sopir Rumah Dinas W alikota, Sopir Rumah Dinas
Wakil Walikota dan Petugas serta Pembantu Rumah
Dinas Non PNS, Staf Protokol Non PNS.
4. Upah Kerja adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima
dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari
pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan
atau peraturan perundang-undangan.
5. Upah Kerja Pegawai Kontrak dibayarkan berdasarkan
kehadiran.
6. Pemotongan gaji dimaksud sesuai dengan yang disepakati
dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
7. Hari kerja adalah Senin sampai dengan Jumat atau sesuai
dengan kesepakatan/kebutuhan Kegiatan SKPD yang
bersangkutan
8. Isi Perjanjian Kontrak Kerja disesuaikan dengan Indikator
Kinerja dan jenis pekerjaan yang bersangkutan
9. Pembayaran
Gaji/Upah
Pegawai
Kontrak
mempertimbangkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)
yang ditetapkan oleh Gubernur.
k. Uang Lembur;
1. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan lembur dan
pemberian uang makan lembur diatur dengan Peraturan
W alikota tersendiri.
2. Uang lembur hari kerja/hari libur biasa dapat diberikan
pada PNS/Non PNS yang melakukan kerja lembur diluar
jam kerja untuk kepentingan dinas.
3. Uang makan lembur dapat diberikan kepada PNS/Non PNS
dalam rangka tugas pokok dan fungsi petugas lapangan
yaitu:
a) Tugas-tugas operasional ketentraman dan ketertiban
Umum pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja.
b) Tugas-tugas operasional pada Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan lainnya pada Dinas Kebakaran.
c) Tugas-tugas operasional pada pengelolaan sampah,
taman dan pemotong rumput/pohon pada Dinas
Lingkungan Hidup.
d) Tugas-tugas operasional objek wisata dan sarana olah
raga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga.
e) Tugas-tugas operasional pada perbengkelan, lampu jalan,
pemeliharaan jalan/ jembatan, irigasi dan drainase.
f) Tugas-tugas operasional penanggulangan bencana pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
g) Tugas-tugas operasional pengendalian lalu lintas dan
jalan raya, terminal dan parkir pada Dinas Perhubungan.
h) Tugas-tugas operasional rumah potong hewan, pusat
kesehatan hewan, BBIH dan pemeliharaan kuda bibit
pada Dinas Pertanian dan Pangan.
i) Tugas-tugas operasional perpustakaan keliling pada
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
DAN PERUBAHAN LAINNYA
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020
Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2022
35 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Padang No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INDlKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Pemerintah Kota Padang dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis perlu di susun Indikator Kinerja Utama;
bahwa dengan telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Padang Tahun 2019-2024 dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 maka perlu ditetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024.
Un dang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERj9jM.PAN/5j2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/ll/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG INDIKATOR KlNERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019-2024, DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEGUNAAN INDIKATOR K1NERJA UTAMA
3. PENETAPAN INDIKATOR K1NERJA UTAMA
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KOTA KEDIRI TAHUN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2013 telah dianggarkan pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik, sehingga untuk efektifitas pelaksanaannya perlu menetapkanPeraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kota Kediri Tahun 2013;
1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-UndangNomor32Tahun2004tentangPemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2004
Nomor125,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 4437)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun
2008 Nomor59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang–Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-UndangNomor10Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 51, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5009);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan KeuanganKepadaPartai Politik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 18, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor
4972);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata CaraPenghitungan, Penganggaran dalamAPBD,Pengajuan,Penyaluran, danLaporanPertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang bersumber dari APBD diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya.
Besarnya Bantuan Keuangan yang diberikan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil pemilu DPRD tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 13 Tahun 2012tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik kota Kediri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Bantuan Hibah Listrik Masuk Desa kepada Keluarga Pra Sejahtera dan Penerangan Jalan Umum Non PJU (Neonisasi)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dan Batas Ganti Uang Persediaan Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ambon Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Dasar Masyarakat yang mempunyai asas manfaat tinggi dalam rangka menyelesaikan pembayaran kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan pada tahun 2017, Walikota Ambon memandang perlu menetapkan penggunaan anggaran untuk segera dilaksanakan mendahului Pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017. Sehubungan dengan PErubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota AMbon (APBD Perubahan) Tahun Anggaran 2017 belum ditetapkan, maka untuk mendanai belanja dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 59 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2016; PERWALIKOTAMBON No. 49 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengeluaran untuk belanja yang dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian kesempatan kepada
para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, dan Program Paket
A melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,
diperlukan tata cara penerimaan peserta didik baru di
Kota Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik
Baru;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959
PPDB dilakukan berdasarkan asas:
a. objektif yaitu proses pelaksanaan yang sesuai ketentuan peraturan
perundangan-undangan;
b. transparan yaitu proses pelaksanaan yang terbuka dan dapat diketahui
masyarakat untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang
teijadi; dan
c. akuntabel yaitu proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat baik prosedur mapun hasil.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.13 Tahun 2020
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa setiap warga masyarakat Kota Tegal berhak
mendapatkan pendidikan yang layak, bermutu dan
berkeadilan; bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan penerimaan
peserta didik baru di Kota Tegal berjalan secara objektif,
transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif untuk
memberikan kesempatan seluas-Iuasnya bagi warga negara
usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan pada
satuan pendidikan di Kota Tegal, perlu membentuk suatu
pedoman; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah
Kejuruan agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
dapat berjalan efektif, efisien, obyektif, dan tidak
diskriminatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan PPDB, Pengendalian, Pengaduan dan Laporan, Larangan dan Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478)
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat