Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Kota Pasuruan Tahun 2024 Nomor 7; https://jdih.pasuruankota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
DAERAH
ABSTRAK:
ahwa masyarakat membutuhkan pelayanan
publik dalam hal pemungutan retribusi daerah
yang berkualitas, akuntabel, dan transparan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pasuruan
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menyusun Ketentuan
Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi
Daerah;
peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan retribusi daerah. meliputi: pendataan; penetapan retribusi; pembatalan penetapan retribusi; pembayaran dan penyetoran retribusi; penagihan retribusi; pemeriksaan retribusi; tata cara pemeriksaan retribusi; daluwarsa penagihan retribusi; penghapusan piutang; keberatan retribusi
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 64 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2012 Nomor 64); b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 65)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 64
Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2014 Nomor 50);
c. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 12);
d. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 13 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Terminal (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
e. Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Izin
Gangguan yang Kedaluwarsa (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2014 Nomor 17);
f. Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2016 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
(Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor
82) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 85 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 82 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2022 Nomor 85);
g. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun
2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2017 Nomor 35) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 84
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2017 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan
Umum (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2022
Nomor 84);
h. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 59 Tahun
2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Rumah
Potong Hewan (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2018 Nomor 59); i . Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019
tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2019 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan
Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2019 tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2022 Nomor 83);
j. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 81 Tahun
2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat I (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2022 Nomor 81);
k. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 82 Tahun
2022 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2022 Nomor 82); dan
l. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 69 Tahun
2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan
Pasar (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2022
Nomor 69),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 49 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum Peraturan Wali Kota ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 4 tahun 1994; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang:
a. Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas;
b. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Palu Tahun 2023 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2024 Nomor 213
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2024, maka
dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam
Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
Dasar Hukum PERWAKO ini adalah Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaaan Pengelolaan dan Tanggung, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor I Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
PERWAKO ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan EvaluasiPemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2024.
Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2021
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2024
TATA - CARA - PEMUNGUTAN - TARIF - RETRIBUSI - JASA - USAHA - ATAS - PELAYANAN - TEMPAT - OLAHRAGA - DAN - GEDUNG - KESENIAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Kota Cirebon Tahun 2024 No 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan tempat Olahraga dan gedung Kesenian
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3), Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Olahraga dan Gedung Kesenian.
UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 4 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Cirebon No. 3 Tahun 2023; Perda Kota Cirebon No. 1 Tahun 2024; Perwali Kota Cirebon No. 32 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 100 Tahun 2021; Perwali Kota Cirebon No. 33 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Cirebon No. 99 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Olahraga dan Gedung Kesenian, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan; Pendaftaran dan Pendataan; Penetapan Besaran Retribusi Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Pengurangan, Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan; Penagihan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemberian Sanksi; Keberatan; Penghapusan Piutang Retribusi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2024
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD/2024/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomo 73 Tahun 2023.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN; TUGAS POKOK DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS; TATA KERJA; JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN ELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
-
-
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri, Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman" Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota BandaAceh;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 134/PMK.07/2022; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022; Perwali Banda Aceh Nomor 69 Tahun 2021; Perwali Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pemberian Belanja Subsidi, BAB III Penganggaran Belanja Subsidi, BAB IV Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban , BAB V Monitoring dan Evaluasi, BAB VI Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2024.
9 Hlm , Lampiran : 3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2024
PERWALI Kota Depok No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2024
TUNJANGAN - HARI RAYA - GAJI - keTIGA BELAS - APBD- pEmbeRian - TEKNIS
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD 2024/6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 14 Tahun 2024.
Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pedoman Permohonan Dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan, terdapat beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi/perkembangan zaman/perubahan sosial, sehingga Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan sebagai berikut : Ketentuan Pasal 2 diubah, Pasal 3 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6), Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Judul Bab III diubah, Di antara ayat (3) dan ayat (4) dan di antara ayat (6) dan ayat (7) Pasal 35 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (6a), Ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Bab III ditambahkan 1 (satu) bagian bab yakni Bagian Kelima, Diantara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 42A, Pasal 42B, Pasal 42C, Pasal 42D, dan Pasal 42E, Ketentuan Pasal 47 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan .
Jumlah halaman : 9 HLM, Lampiran : 3 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat