masyarakat - pembangunan - pemberdayaan - program - pelaksanaan - pedoman - teknis
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 07, BD 2024/474
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakkan prakarsa, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, perlu adanya program pemberdayaan masyarakat. Terdapat pasal dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 130 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021; Perda Kota Samarinda No. 2 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 11 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 4 Tahun 2023.
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 yang diubah adalah Pasal 13 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat.
5 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pajak pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandar Lampung
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BANDAR LAMPUNG
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, nomenklatur Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka perlu menetapkan kembali Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung;
dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas teknis operasional dan atau teknis penunjang Badan Daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Daerah agar berjalan lancar, tertib-, berdayaguna dan berhasil guna perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tata KerjaUnit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung dengan Peraturan Wadi kota Bandar Lampung.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 35 Tahun 2023; PERMENDAGRI NO 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini menetapkan mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung dengan Peraturan Wali kota Bandar Lampung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Lampiran File: 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 07
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Dan Substantif
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri serta Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah wajib memiliki jadwal retensi arsip;
b. bahwa berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B BA.02.07/44/2023, hal persetujuan jadwal retensi arsip pemerintah Kota Pematangsiantar;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2013 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 11 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 7 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 17 Tahun 2015 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2016 , Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 37, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 32, Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PEDOMAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 41 Tahun 2020;
b. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 42 Tahun 2020;dan
c. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 13 Tahun 2022,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
197 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2024
PERWALI Kota Bekasi No. 99 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2022; Perwali Kota Bekasi No. 07 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bekasi yang meliputi ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi sekretariat daerah, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2022.
69 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 36)
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan penanganan rumah tidak layak huni milik penduduk Kota Surabaya agar tepat sasaran dan dapat meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya; b.
bahwa dalam rangka optimalisasi penanganan rumah tidak
layak huni milik penduduk Kota Surabaya, maka Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Program
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota
Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 Tentang
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota
Surabaya.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 9. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199);10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63); 11. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 904); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1489) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1489);14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 485); 16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1); 17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021);18. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2019 Nomor 69) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2023 Nomor 28); 19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya(Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021) sebagaimana diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 90 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 73 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan Kota Surabaya(Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 90 Tahun 2021);20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Nomor 36 Tahun 2022).
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 36) sebagai berikut : Ketentuan setelah angka 19 Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni angka 20, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, Ketentuan huruf e Pasal 6 diubah, Ketentuan setelah huruf c angka 3 Pasal 9 ditambahkan huruf baru, yakni huruf d) dan angka 5 Pasal 9 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g, diubah dan ayat (2) huruf f Pasal 12 dihapus , Ketentuan huruf d angka 1, dan angka 2 diubah, Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 15 diubah, Ketentuan huruf e ayat (4) Pasal 20 diubah,
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 36)
Jumlah halaman : 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang RENCANA INDUK SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga harus dilaksanakan dengan pengelolaan
melalui penanganan dan pengurangan yang baik, sehingga dapat mewujudkan tata kelola lingkungan hidup yang lebih baik serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa seiring dengan pertambahan penduduk, jenis ragam usaha, dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan
bertambahnya volume, jenis, karakteristik sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang semakin beragam;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, tujuan
pengelolaan sampah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber
daya, maka dalam rangka mewujudkan tujuan dimaksud perlu pengaturan mengenai pola perencanaan sistem pengelolaan
sampah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018
Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023
Ketentuan Umum,Visi dan Misi pengelolaan sampah,Fungsi,kedudukan dan wilayah pelayanan,sistem rencana induk sistem pengelolaan sampah,
Peninjauan rencana induk sistem,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
-
-
442 Halaman dan Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD. 2024/No. 4 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Internal
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa sctiap pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Dasar Hukum Perwa ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 30 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 8 (delapan) pasal Ketentuan Umum, Pelaksanaan Evaluasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
Lamp II
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2024
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BESUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, BD Kota Bandung Tahun 2024 No. 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun, 24, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengn UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2024; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2024; Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2024.
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Pemberian tunjangan hari raya dan gaji, Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengn UU No. 2 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, maka untuk tertib Adminstrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong dilingkungan Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2021; PP Nomor 37 Tahun 2023; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 41/PMK.07/2021; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023; PMK Nomor 146 Tahun 2023; Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2023; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020; Perwali Kota Lhokseumawe Nomor 36 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini mengatur tentang pedoman teknis penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong tahun anggaran 2024 yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja gampong, 3) penyusunan standar belanja gampong, 4) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Halaman : 8 Hlm , Lampiran :65 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab VI huruf D angka 1 huruf d dan angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran (pergeseran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 100.3.3.1/140/KPTS/013/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Bidang Pendidikan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang Diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, maka perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran (pergeseran) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UU Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 1954; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 47 Tahun 1982; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 37 Tahun 2023; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 15 Tahun 2023; Perda Kota Mojokerto Nomor 10 Tahun 2020; Perda Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024; Perwali Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2024.
mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang memuat perubahan pada ketentuan pasal 3, ketentuan pasal 6, ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) pasal 7, ketentuan ayat (1) dan ayat (4) pasal 8, ketentuan pasal 9, ketentuan ayat (1) dan ayat (3) pasal 11, ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) pasal 13, Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran II Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
943
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat