Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2022 yang diubah adalah Pasal 13 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat