Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Kantor Kesatuan Bangsa Dan Sosial Politik Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (6) Peraturan Walikota Pontianak Nomor 66 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik Kota Pontianak, disebutkan bahwa uraian tugas, rincian tugas dan tata kerja pada masing-masing satuan organisasi disusun oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 57 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perwa No. 66 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Jabatan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2012.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan penggunaan ruang jalan dan dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, perlu menetapkan kawasan tertib lalu lintas;
UU No 15 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; PP No 44 Tahun 1993; PP No 34 Tahun 2006; PP No 79 Tahun 2013; Permenhub No PM 13 Tahun 2014; Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2003.
1.Ketentuan Umum; 2.Kawasan Tertib Lalu Lintas; 3.Sarana dan Prasarana; 4.Hak dan Kewajiban; 5.Syarat dan Larangan; 6.Operasional, Pengawasan, dan Pengendalian; 7.Evaluasi dan Laporan; 8.Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan
produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan
Nasional; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan
berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanfan di Kota Banjarbaru Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 /Permentan/SR.130/2/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT. 210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT. 210/4/2003; Peraturan Gubemur Kalimantan Selatan Nomor 075 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Setor Pertanian di Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2012 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Ppupuk Bersubsidi; Penyaluran Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja di
lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, terdapat
Arsip Vital yang perlu diselamatkan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan penyelamatan
Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
agar dikelola dengan baik dan benar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, ketentuan mengenai program Arsip
Vital ditetapkan oleh Pimpinan Pencipta Arsip
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pengelolaan Arsip Vital di lingkungan Pemerintah
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU no.27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala ANRI NO.06 Tahun 2005
Ruang lingkup pengelolaan Arsip Vital meliputi kegiatan:
a. identifikasi;
b. penataan;
c. perlindungan dan pengamanan;
d. penyelamatan dan pemulihan; dan
e. akses dan layanan.
Kegiatan Penataan dilakukan terhadap hasil identifikasi Arsip Vital yang meliputi:
a. pendeskripsian;
b. pengelompokan;
c. pemberkasan;
d. penyusunan daftar Arsip Vital; dan
e. penyusunan daftar induk Arsip Vital.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
5 hlm. 17 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 8 Tahun 2017
PENGALOKASIAN - PENGGUNAAN - ALOKASI DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (ADD)
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) Kota
Sungai Penuh Tahun Anggaran 2017.
Untuk memberi arah dan pedoman penyelenggaraan
dan pemanfaatan ADD perlu ditetapkan Pedoman
Penggunaan ADD.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2016; Perwali No. 62 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Sungai Penuh Tahun 2017; meliputi Maksud dan Tujuan; Penetapan Besaran ADD; Penggunaan ADD; Arah Penggunaan Dana dan Tata Cara Penyaluran.
Sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atas
bantuan khusus untuk pembangunan Kantor Kepala Desa, dianggarkan
kembali pada tahun berikutnya yang diperuntukan bagi pengadaan tanah dan
pembangunan Kantor Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
7 hlm., Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota
Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Samarinda tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Permberhantian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Tirta Kencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Dati II di Kalimantan sebagai UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi
Calon Anggota Direksi melalui media massa lokal/nasional dan/atau
elektronik.
(2) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di muat dalam laman
Pemerintah Daerah dan/atau laman BUMD.
(3) Tahapan seleksi yang diinformasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit:
a. Penjaringan;
b. Hasil seleksi administrasi; dan
c. Hasil UKK.
Pasal 3
Direksi PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda diangkat oleh Walikota.
Pasal 23
Jabatan Anggota Direksi berakhir apabila :
a. Meninggal dunia;
b. Masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. Diberhentikan sewaktu-waktu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Santunan Kematian Bagi Veteran di Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan kepada
veteran yang telah berjuang mengantarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan, rnaka Pemerintah Kota Denpasar memandang perlu
memberikan santunan kematian kepada ahli waris veteran yang mengalami
musibah meninggal dunia karena usia tua, sakit, kecelakaan dan penyebab
kematian lainnya;
b. bahwa wujud dari kepedulian Pemerintah Kota Denpasar terhadap anggota
veteran yang meninggal dunia tersebut, maka perlu memberikan santunan
kematian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pemberian
Santunan Kematian Bagi Veteran Di Kota Denpasar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nornor 32 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 23 Tahun2006
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002
Pasal 1 Memberikan santunan kematian bagi salah satu ahli wans veteran di Kata Denpasar.
Santunan kematian sebagaimana dimaksud ayat ( 1)
Pasal 6 Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal mulai diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PERWALI NO.19 TAHUN 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dina di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2019
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peijalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peijalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERWALI NO.19 Tahun 2019
Perjalanan Dinas dilakukan dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b. mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, kegiatan
pameran/expo/festival/promosi, workshop dan sejenisnya;
c. menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau
menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk,
untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang
kesehatannya guna kepentingan jabatan;
d. memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter
karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
e. mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis
Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
f. mengikuti kegiatan ujian dinas/ujian jabatan/asesment;
g. pemberangkatan dan pemulangan untuk mengikuti pendidikan
tugas belajar setara Diploma/S1/S2/S3;
h. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai dan pimpinan/anggota DPRD yang
meninggal dunia dalam melakukan Peijalanan Dinas; atau
i. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah
Pejabat Negara/Pegawai dan pimpinan/anggota DPRD yang
meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota
tempat pemakaman.
Pelaksana Peijalanan Dinas ham s menyampaikan laporan
secara tertulis pelaksanaan tugasnya kepada Pejabat Yang
Berwenang dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
selesai melaksanakan tugas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Mengubah PERWALI NO.19 Tahun 2019
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014
PERWALI Kota Semarang No. 41 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan
kondisi aaat, ini dan sehubungan dengan adanya
perubahan beberapa ketentuan tentang Perjalanan
Dinas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Walikola Semarang Nomor Tahun 2014 Tentang
Perjalanan Dinas Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri
Sipil, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai
Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perjalanan Dinas
Walikola/Wakil Walikota, Pimpinan Dan Anggola Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang, Pegawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Non
Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 tahun 1992; UU No 8 Tahun 1974; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU no 27 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 55 Tahun 2008; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 37 Tahun 2012; Permenkeu No 72/PMK.02/2013; Pergub no 17 Tahun 2013; Perwal Semarang No 24 Tahun 2013; Perwal Semarang No 1 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada angka 17 dan angka 18 Pasal 1, ayut (1) dan Ayat (2) Pasal 5, Pasal 6, ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 7, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9, Pasal 10,ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 12, ayat (2) Pasal 14, ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16, ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 19, ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2014 diubah.
19 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat