Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA KEDIRI TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa penataan ruang diperlukan agar tercipta ruang di
wilayah daerah yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan dengan terwujudnya keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan, terwujudnya
keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan
sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya
manusia, serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan
pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat
pemanfaatan ruang;
b. bahwa intensitas pembangunan yang terjadi di Kota Kediri
telah menunjukkan kondisi yang semakin berkembang
pesat, sehingga memerlukan antisipasi penanganan terkait
dengan penataan ruang yang lebih detail sebagai penjabaran
dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri;
c. bahwa untuk menunjang kemudahan investasi di daerah
dengan mempercepat proses transparansi perizinan serta
integrasi melalui Online Single Submission (OSS)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik diperlukan adanya penetapan rencana
pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota
Kediri Tahun 2021-2041;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 ; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2014; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 18. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2007; 20. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010; 21. Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; 23. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 ; 24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012; 25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009; 26. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013 ; 27. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012
Materi Pokok; mengatur mengenai Rencana Detail Tata Ruang Kota
Kediri Tahun 2021-2041. memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan, fungsi mandat; ruang lingkup; delineasi daerah tujuan penataan ruang; pembagian SUB BWP dan BLOK; rencana struktur ruang; perencanaan pola zona; kewajiban; keentuan sanksi, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
jumlah 107 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 08 Tahun 2013
PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KERJA KONTRAK PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 08,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KERJA KONTRAK PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan pegawai RSUD Kota Tangerang, diperlukan pedoman yang mengatur pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Kontrak dan peran sertanya, dan terpenuhinya hak-hak serta perlindungan yang mendasar untuk mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan RSUD Kota Tangerang.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas , perlu menetapkan peraturan walikota tentang pedoman pengangkatan pegawai tidak tetap dan tenaga kerja kontrak pada rumah sakit umum daerah kota Tanggerang;
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.32 Tahun 2004;3.UU No.36 Tahun 2009;
4.UU No.44 tahun 2009;5.Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007;
6.Keputusan Presiden No. 37 tahun 1991;7.Peraturan Menteri kesehatan No. 1199/MENKES/PER/X/2004;8.Keputusan Presiden No. 23 tahun 1994;9.Peraturan Menteri Kesehatan No.7 Tahun 2013;10.Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012;
11.Peraturan Walikota No.3 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Pedoman Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Kontrak pada RSUD Kota Tangerang, dengan sistematika sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum;;2.Ruang Lingkup;;3.Pengangkatan, Penempatan dan Pemberhentian;;4.Hari Kerja dan Jam Kerja;5.Kewajiban dan Hak;6.Pembinaan dan Pengawasan;7.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2017
LEMBAGA KOMUNIKASI SOSIAL - PEDOMAN PENYELENGGARAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik danpartisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi melalui lembaga komunikasi sosial, maka perlu mengatur penyelenggaraan, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial kota semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dengan mendasarkan Permenkominfo No 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, perlu membentuk Perwal tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 1992; PP No 16 Tahun 1976; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 76 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, prinsip, sifat, tujuan dan arah penyelenggaraan, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, penyelenggaraan lembaga komunikasi sosial, pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial, pembiayaan, evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Wali kota Baubau Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Baubau, maka perlu ditindaklanjuti dengan Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Non Struktural; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
, perlu menetapkan Peraturan Wall kota Baubau tentang Uraian Togas Jabatan Struktural dan Non Struktural Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kata Baubau
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 2
. Undang
-
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5494); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembar
an Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir den
gan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 t
entang Pe
rubahan Ke
dua atas Undang-Undang Nomor 23 T
ahun 2014 t
entang Pemerintahan Daerah (Lembaran N
egara Republik Indones
i
a Tahun 2015 Nomor 58, T
ambahan Lembaran Negara Republik Indo
nesia Nomor 5679)
; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887 ) ; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1845); 6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5). 7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 296); 8. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 39 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Baubau (Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2017 Nomor 39).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III URAIAN TUGAS JABATAN DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KOTABAUBAU
BAB IV URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
29
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 81 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota Yogyakarta No. 81 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu melakukan menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Berdasarkan peraturan ini, Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencara alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini mengatur bahwa untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
harus didukung dengan bukti-bukti yang sah. Sementara itu, belanja untuk keperluan mendesak, dalam peraturan ini ditetapkan kriteria yaitu belanja yang mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana,
disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. Sedangkan untuk pertanggungjawaban atas penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dilakukan oleh SKPD. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan untuk belanja keperluan mendesak dilakukan oleh SKPD selaku pengguna anggaran
atas belanja yang telah dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama dengan Orang Atau Badan Hukum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Perparkiran oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama Dengan Orang atau Badan Hukum.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 79 Tahun 2013; Perda Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Pemerintah Daerah Melalui Kerjasama Dengan Orang Atau Badan Hukum. Penyelenggaraan tempat parkir di TKP milik Pemerintah Daerah meliputi gedung Parkir, taman Parkir dan pelataran atau lingkungan Parkir, yang dilakukan
oleh UPT Pengelolaan Perparkiran. Pelaksanaan kerjasama dengan Orang atau Badan Hukum menggunakan sistem estimasi potensi, dengan nilai bagi hasil untuk Orang atau Badan Hukum yang menyelenggarakan Parkir TKP sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dan 70 % (tujuh puluh per seratus)
untuk Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Parkir TKP yang dilakukan melalui kerjasama dengan Orang atau Badan Hukum yang dikerjasamakan dengan cara seleksi.
Diatur pula mengenai Persayaratan Seleksi, Pelaksanaan Seleksi, Pelaksanaan Kerja Sama, Izin Penyelenggaraan Parkir, Masa Izin, Perpanjangan Izin; Teknis Pengelolaan; Tata Cara Pembayaran; Penagihan Retribusi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Panjang No. 32 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan dinamika perubahan standar harga perumahan dan standar harga kendaraan dengan mempertimbangkan sewa kendaraan di Kota Padang Panjang, maka ketentuan yang mengatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang perlu dilakukan perubahan. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan peraturan perundangundangan
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2018, Perda Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2017, Perwako Padang Panjang No. 37 Tahun 2017, Peraturan DPRD Kota Padang Panjang No. 1 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Padang
Panjang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun
2017 Nomor 32), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Padang Panjang (Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun
2020 Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah
3. Ketentuan pasal 5 ayat (3) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi No. 8 Tahun 2015
AKSI DAERAH - PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) - KOTA JAMBI - TAHUN 2015
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI (AD-PPK) KOTA JAMBI TAHUN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan SE Mendagri Nomor 356/7498/SJ tanggal 16 Desember 2014 tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Pemerintah Daerah Tahun 2015, dipandang perlu menyusun Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kota Jambi Tahun 2015;
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 55 Tahun 2012.
Perwali ini mengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (AD-PPK) Kota Jambi Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015
Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 555/005 Tahun 2015
Mengubah :
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka mewujudkan tertib adrninistrasi
dan peningkatan akuntabilitas kincrja, serta adanya
perkembangan kondisi situasional dan beberapa harga
satuan barang/ jasa belum diatur maka perlu
dilakukan penyesuaian dalam Standardisasi Biaya
Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan
Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa
Kebutuhan Perncrintah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada angka 1.8 .. l .6.1 Bantuan Transportasi Caraka, penambahan angka 2.B.18.1.10 Bantuan Transport Konferensi Pers, perubahan angka 2.B.18.3 Biaya Publikasi Media, angka 2.B.18.4 Honor Pengelolaan Batik TV dan Radio Kota Batik, penambahan angka 2.8.18.14 Pengelolaan Majalah Warta Kota Batik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 23 Tahun 2014 diubah dan Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 555/005 Tahun 2015 dicabut.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat