PEDOMAN - TATA - HUBUNGAN - KERJA - PELAYANAN - ADMINISTRASI - KEPENDUDUKAN - DI - WILAYAH - PERBATASAN - KOTA - CIREBON
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Pelayanan Administrasi Kependudukan Di Wilayah Perbatasan Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Permendagri No. 75 Tahun 2018, maka Pemerintah Daerah Kota Cirebon perlu mengatur Tata Hubungan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Wilayah Perbatasan Kota Cirebon, sebagai tindak lanjut penegasan batas daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon perlu peningkatan penanganan dan pemenuhan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah perbatasan Kota Cirebon diselenggarakan secara optimalisasi dan terpadu, sehingga , perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja Pelayanan Administrasi Kependudukan di Wilayah Perbatasan Kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 1994 ) sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 2019 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; PP No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 112 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2018; Permendagri No. 75 Tahun 2018; Permendagri No. 7 Tahun 2019; Permendagri No. 108 Tahun 2019; Permendagri No. 109 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 18 Tahun 2014; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perwal Kota Cirebon No. 27 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Hubungan Kerja, Pola Hubungan Kerja, Pelaksanaan Hubungan Kerja, Peran Dinas Dalam Tata Hubungan Kerja, Tata Hubungan Kerja Antara Dinas dengan Kecamatan, Tata Hubungan Kerja Antara Kecamatan dengan Kelurahan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
23 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Tahun 2022 No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Penyetoran Tabungan Pegawai Dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membentuk kedisiplinan pegawai dalam mengelola keuangan dan pendapatannya serta memfasilitasi pelaksanaan kegiatan perekonomian sesuai dengan tata nilai kehidupan masyarakat yang religius, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Fasilitasi Penyetoran Tabungan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 10 Tahun 2021; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, asas, sasaran, pelaksanaan, mekanisme, manfaat dan jaminan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2022.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah diLingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Setiap Pimpinan Instansi menetapkan kebijakan teknis evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan
Menteri ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No. 25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Presiden No.29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaasi Birokrasi No.88 Tahun 2021.
Petunjuk Teknis Evaluasi Akuntabilitas Instansi Pemerintah diLingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terukur
dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Daerah
yang merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada
masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Daerah; bahwa untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan evaluasi kinerja
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu mengatur tentang petunjuk
pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja pada perangkat
daerah dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja pada Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan evaluasi AKIP yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan AKIP dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Perangkat Daerah. Ruang lingkup evaluasi AKIP terdiri dari perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kota Padang Panjang Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
bahwa prevalensi stunting yang tinggi dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan menghambat terwujudnya sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif; bahwa dalam rangka optimalisasi pencegahan stunting dan penurunan prevalensi stunting di Kota Padang Panjang secara terencana dan terpadu, perlu adanya aturan tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Padang Panjang; bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia
dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2012-2024, Pemerintah Daerah melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting di Kota
Padang Panjang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomor Induk Perangkat Desa Dan Nomor Induk Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap Aparatur Pemerlntah DeBa agar terwujud Desa yang Kuat, Mandiri dan Demokratis, maka diperlukan tertib administrasi penyelenggara Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang mengenai ketentuan umum, tata cara pencatatan dan pemberian NIPD dan NIKD, penetapan, masa berlaku, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 47 Tahun 2022
ATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, PW NO 47 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 4 huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi-Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peratura0n Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736):
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 780);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15. Peraturan Walikota Palopo Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberiana Hibah dan Bantuan Sosial pada Pemerintah Kota Palopo (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2021 Nomor 38)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB V: MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
-
-
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 47 Tahun 2022
reviu atas dokumen perencanaan pembangunan dan anggaran daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022 Nomor 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, dan untuk menjamin kualitas Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, perlu dilaksanakan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibuat Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman;
1. UU No. 33 Tahun 2004
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 12 Tahun 2017
4. Permendagri No. 86 Tahun 2017
5. PP No. 60 Tahun 2008
6. Permendagri No. 10 Tahun 2018
7. Permendagri No. 90 Tahun 2019
Lingkup Reviu meliputi
a. RKPD dan perubahan RKPD,
b. Rencana Kerja Perangkat Daerah dan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah,
c. KUA, PPAS, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, dan
d. RKA-SKPD dan Perubahan RKA-SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
147
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Jayapura tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jayapura Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Walikota Jayapura Nomor 49 Tahun 2020; Peraturan Walikota Jayapura Nomor 52 Tahun 2020; Peraturan Walikota Jayapura Nomor 31 Tahun 2021.
Pada Peraturan Walikota ini diatuur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggarang Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 47 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Struktur Organisasi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Talawi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Kecamatan Talawi,
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari: a. Camat, b. Sekretariat, terdiri dari:
1. Sub Bagian Administrasi Umum: dan
2. Sub Bagian Administrasi Keuangan.
c. Seksi Pemerintahan:
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum: e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat:
I. “Seksi Pelayanan Umum: dan
g. Seksi Perekonomian dan Pembangunan. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Camat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat