Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 47 Tahun 2022

Nomor Induk Perangkat Desa Dan Nomor Induk Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang mengenai ketentuan umum, tata cara pencatatan dan pemberian NIPD dan NIKD, penetapan, masa berlaku, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Prabumulih Nomor 47 Tahun 2022 tentang Nomor Induk Perangkat Desa Dan Nomor Induk Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kota Prabumulih
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Prabumulih
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2022/NO.47
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Prabumulih
Bidang
Halaman ini telah diakses 254 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan