Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Hubungan Kerja, Pola Hubungan Kerja, Pelaksanaan Hubungan Kerja, Peran Dinas Dalam Tata Hubungan Kerja, Tata Hubungan Kerja Antara Dinas dengan Kecamatan, Tata Hubungan Kerja Antara Kecamatan dengan Kelurahan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat