Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari: a. Camat, b. Sekretariat, terdiri dari: 1. Sub Bagian Administrasi Umum: dan 2. Sub Bagian Administrasi Keuangan. c. Seksi Pemerintahan: d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum: e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat: I. “Seksi Pelayanan Umum: dan g. Seksi Perekonomian dan Pembangunan. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat