RENCANA - INDUK - PENGELOLAAN - SAMPAH - DI - TEMPAT - PEMPROSESAN - AKHIR - CIPAYUNG - KOTA - DEPOK - TAHUN - 2016-2035
2022
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, BD 2022/59
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Cipayung Kota Depok Tahun 2016-2035
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan dalam penjaringan minat penilaian kesiapan pemerintah kota dalam program improvement of solide waste management to support regional and metropolitan cities projek (ISWMP), perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Depok tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Cipayung Kota Depok Tahun 2016-2035.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah degan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 81 Tahun 2012; Permen PUPR No. 21/PRT/M/2006; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 5 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 13 Tahun 2018; Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2022; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2021; Perwali Kota Depok No. 11 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Cipayung Kota Depok Tahun 2016-2035 yang meliputi Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Walikota No 54 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di BIdang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota No 54 Tahun 2019 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota dan beberapa ketentuan Peraturan Walikota No 54 Tahun 2019 ten tang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu
dilakukan perubahan agar sejalan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur definisi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah kegiatan perizinan berusaha di daerah yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sarnpai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu. Diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain ketentuan umum, maksud dan tujuan, pendelegasian wewenang, ruang lingkup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2022.
Mengubah Peraturan Walikota No 54 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 343 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 ttg Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda ttg Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD danRKPD maka perlu menetapkan Peraturan Walikota ttg Perubahan RKPD Tahun 2022.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
61 Tahun 2021, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2021.
Materi pokok : Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) dijabarkan berdasarkan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I : PENDAHULUAN;
b. BAB II : EVALUASI HASIL TRIWULAN II TAHUN 2022;
c. BAB III : KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH;
d. BAB IV : SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH;
e. BAB V : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH; dan
f. BAB VI : PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 586 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 58 Tahun 2022
KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA - KERJA - DKPP
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD 2022/58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi serta tata kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah ditetapkan dengan Perwal No.17 Tahun 2021, namun dilakukan penyederhanaan birokrasi dan terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan sehingga perlu diganti, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permentan Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2016; Permen-KP Nomor 26/Permen-KP/2016; Permen PANRB No.17 Tahun 2021; Permen PANRB No.25 Tahun 2021; Perda No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, UPTD, bagan struktur organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
26 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 58 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
PERWALI Kota Sungai Penuh No. 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 58 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Kota Sungai Penuh Tahun 2022 No.58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemetintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD.2022/NO.58, LL KOTA PONTIANAK:17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perpustakaan, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan, pendaftaran perpustakaan, taman baca masyarakat, sudut baca dan standar nasional perpustakaan umum, perpustakaan sekolah/madrasah, perpustakaan khusus, tenaga perpustakaan yang berstatus Non Pegawai Negeri Sipil, pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan kegemaran membaca, serta tata cara pemberian bantuan kepada perpustakaan yang dikelola oleh daerah, pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan perpustakaan serta sanksi administrasi kepada pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan perpustakaan yang dimiliki, diatur dengan Peraturan Wali Kota;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pendaftaran Perpustakaan, TBM dan Sudut Baca; Jenis dan Standar Nasional Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat Yang Berhasil Melakukan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca; Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Perpustakaan yang Tidak Dikelola Oleh Daerah; Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
17 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Baubau Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 263 dan Pasal 264 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757), maka perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Baubau Tahun 2023
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6515);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Nrgara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6758);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
12. Peraturan presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara I Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590);
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verivikasi dan Validasi Pemutahiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan danKeuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Baubau Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota baubau Tahun 2019 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2019-2023 (Lembaran daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 5).
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENICANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Tamu Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap tamu dinas yang mengunjungi PemerintahKota Banjarbaru, perlu melaksanakan pengaturan pengelolaan tamu dinas;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengelolaan Tamu Dinas
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Tamu Dinas dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyelenggara Pengelolaan Tamu Dinas;Jensi dan Klasiikasi;Pelaksanaan Kunjungan;Prosedur kunjungan;Penerimaan Kunjungan;Penerimaan Kunjungan Pada Kondisi Tertentu;sistem Informasi Manajemen;Pendanaan;Pengendalian, Monitoring dan EValuasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 58, BD Tahun 2022 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Puluh Empat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Tanggerang
ABSTRAK:
bahwa Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Puluh Tiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, dan diubahnya Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang sampai dengan ketiga puluh delapan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Puluh Empat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 21 Tahun 2020; Perpres Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Puluh Empat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang yaitu pada Pasal 6 ayat (2) dan pasal 7 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
Perubahan Kedua Puluh Empat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Dukungan Program Sekolah Penggerak dan Implementasi Kurikulum Merdeka di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Arah Kebijakan
Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia
melalui Program Sekolah Penggerak dan
Implementasi Kurikulum Merdeka yang berorientasi
pada penguatan kompetensi dan pengembangan
karakter melalui terselenggaranya pendidikan yang
bermutu, berkeadilan, berkarakter dan berbudaya; bahwa arah kebijakasan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut di atas juga selaras dengan Visi Kota
Pekalongan "Terwujudnya Kota Pekalongan yang
Lebih Sejahtera, Mandiri dan Religius" yang berkaitan
dengan urusan pendidikan dijabarkan pada Misi
kedua yaitu "Mewujudkan SDM yang Religius,
Berkompeten, Produktif guna Menjawab Tantangan
Perubahan"; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka diperlukan Peningkatan Mutu Pendidikan melalui Program Sekolah Penggerak dan dukungan Implementasi Kurikulum Merdeka di Kota Pekalongan, yang ditetapkan dalam Peraturan
Walikota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undan.g-Undan.g Dasar
Republik Tahun 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 57 Tahun 2021; Perda Kota Pekalongan No 7 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, pelaksanaan dukungan, pendampingan tugas, monitoring dan evaluasi, capaian keberhasilan dukungan, alokasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
11 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat