Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Daerah; Pendaftaran Perpustakaan, TBM dan Sudut Baca; Jenis dan Standar Nasional Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat Yang Berhasil Melakukan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca; Tata Cara Pemberian Bantuan Kepada Perpustakaan yang Tidak Dikelola Oleh Daerah; Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat