Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pembayaran pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas pendaftaran
tanah sistematis lengkap bentuk keringanan berupa penundaan selama 2 (dua) tahun belum efektif diberlakukan karena belum mencerminkan pengurangan besaran atas bea perolehan hak atas tanah, sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali No.7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan ketentuan ayat (2) Pasal 10, Pasal 12, dan ddiantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB
VA dalam Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun
2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun
2018
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2018
PERWALI Kota Bontang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas Tanah secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khusunya, perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap di seluruh wilayah Kota Bontang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam diktum kesembilan Keputusan Bersama Menteri agraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dimana dalam hal tidak tersedianya biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, Wali Kota membuat peraturan terkait pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2014;
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu , yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. PTSL meliputi sosialisasi,persiapan,pelaksanaan dan pengaduan. Sosialisasi difokuskan pada upaya pemahaman dan kesadaran calon peserta calon PTSL untuk menyediakan alas hak atas tanah yang dikuasai dan dimiliki serta pemasangan patok batas tanah permanen. Persiapan sebagaimana terdiri atas kegiatan: penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai ,dan operasional petugas kelurahan. Pelaksanaan PTSL dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Bontang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-perundang. Masyarakat dapat melakukan pengaduan terhadap pelaksanaan PTSL. Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penanganannya dilakukan oleh Inspektorat Daerah berkoordinasi dengan penegak hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan suatu lingkungan yang tertata
dengan baik sesuai dengan kaidah perencanaan, dan untuk
menyusun kerangka kebijaksanaan tata bangunan dan
lingkungan yang aplikatif sesuai dengan kondisi daerah
setempat, aspirasi masyarakat, pemerintah dan swasta di Kota
Kendari, perlu ditetapkan Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan (RTBL) Kota Kendari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas pengaturan
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kota Kendari,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3046);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4441);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Repulik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PeraturanPelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3441);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1593);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4761);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
18.Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum;
19.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6/PRT/M/2007
tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Petunjuk Teknis Tata Cara Keijasama Daerah;
22.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011
Nomor 1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MATERI RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB III PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
BAB IV RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN
BAB V RUANG TERBUKA
BAB VI MITIGASI BENCANA
BAB VII RENCANA INVESTASI
BAB VIII KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA
BAB IX PENGELOLAAN KAWASAN
BAB X PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Madiun Tahun 2022 Nomor 7/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGESAHAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI
KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman
Sari Kota Madiun, paling larnbat 3 (tiga) bulan setelah
berakhir Tahun Buku, Direksi menyampaikan Laporan
Keuangan kepada Dewan Pengawas yang terdiri dari
Neraca dan perhitungan Laba/Rugi Tahunan, dan
selanjutnya setelah laporan tersebut diaudit oleh
lembaga auditor disampaikan kepada Walikota untuk
mendapatkan pengesahan;
b. bahwa Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku
2021 telah mendapatkan audit dari lembaga auditor
Independen "KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan".
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan
Umum Daerah Air Minum;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Taman Sari Kota Madiun;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 15 Tahun 2020
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman
Sari Kota Madiun.
Mengesahkan Laporan Keuangan Perusahaan Umum Daerah
Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel (Berita Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 30)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin maka perlu dilaksanakan kegiatan Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin;
b. bahwa guna mewujudkan kelancaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kata Pasuruan Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 5);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 4);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 72);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bahan Pangan Pokok Bagi Masyarakat Miskin Tahun 2019 yang merupakan acuan dalam penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin agar dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.
Petunjuk Teknis bertujuan untuk:
a. memberikan konsep dasar, arah, dan prmsip dalam pelaksanaan penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin; dan
b. memastikan penyaluran bahan pangan pokok bagi masyarakat miskin dilaksanakan secara benar, tepat waktu, tepat pelaksanaan, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu menegakkan norma etika dan perilaku dalam menjalankan tugas; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dimana kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan aparatur sipil negara serta penetapan kode etik oleh pejabat pembina kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III ETIKA PNS
BAB IV MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB V PENANGANAN DAN PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB VI SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB VII REHABILITASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknik Mekanisme Pemutakhiran Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memfasilitasi penduduk miskin dan kurang mampu agar dapat mendaftarkan diri secara aktif dan diverifikasi secara obyektif serta terdaftar dalam Data
Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, perlu dibentuk Petunjuk Teknis Mekanisme
Pemutakhiran Mandiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pemutakhiran Mandiri;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5449);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
199);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
337);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09
Tahun 2003 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2003 Nomor 03 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 23
Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016-
2021 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2016 Nomor 12);
17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
Maksud MPM adalah mekanisme pemutakhiran Data Terpadu PPFM yang dimulai pada bulan Januari 2017 dalam bentuk mekanisme pelaksanaan, pengelolaan dan pengorganisasian, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat