Ketentuan ini mengatur tentang perubahan tarif retribusi jasa umum atas retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan tera/tera ulang di Kota Jayapura
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat