Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota serta Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun
2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2
Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal perlu mengatur
Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota Serta
Belanja Penunjang Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjangan operasional, pertanggungjawaban belanja penunjang operasional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2007.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pembangunan / Perbaikan Rumah Tak Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin Kota Surakarta Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa masyarakat miskin di Kota Surakarta masih
menempati rumah tinggal yang jauh dari memenuhi
persyaratan rumah sehat, sehingga berdampak pada
penurunan kualitas hidup dan kesehatan
masyarakat; bahwa dalam rangka mendukung Program
Penanggulangan Kemiskinan dan peningkatan salah
satu hak-hak dasar masyarakat miskin di Kota
Surakarta khususnya di bidang perumahan yang layak, rnaka perlu dilaksanakannya perbaikan
rumah tak layak huni dengan pemberian
bantuan/stimulan dari Pemerintah Kota Surakarta; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota
Surakarta tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Bantuan Pembangunan/Perbaikan Rumah Tidak
Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran pemberian bantuan pembangunan/perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin, kriteria rumah tidak layak huni, persyaratan pengajuan permohonan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni, kepanitiaan, mekanisme pengajuan bantuan, mekanisme pencairan bantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2007.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Kota Magelang.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan menunjang
tercapainya pelaksanaan penyusutan arsip di lingkungan
Pemerintah Kota Magelang, maka perlu adanya Jadwal
Retensi Arsip; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kata Magelang Namar 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kata Magelang Namar 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kata Magelang Namar 7 Tahun 2003.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan umum; Kebijakan Jadwal Retensi Arsip; Pelaksanaan Penyusutan Arsip; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2007.
90 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengelola Bank Perkreditan Rakyat dibutuhkan Pegawai yang
mempunyai integritas, kompetensi dan reputasi yang baik; bahwa ketentuan yang acla sudah tidak sesuai, sehingga perlu ditinjau
dan disempumakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Walikota tenlang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kola Pekalongan;
Undang -Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang - Undang Nomor 7 T ahun 1992; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1988; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 18 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengangkatan, pangkat dan golongan ruang, kenaikan pangkat, hak-hak dan penghasilan, bantuan dan penghargaan, kewajiban dan larangan, pelanggaran peraturan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2007.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 2 Tahun 1996 dicabut.
12 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2007
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perwali Kota Sukabumi No. 21 Tahun 2017 tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
serta sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
188/390/BAKD, Pemerintah Daerah dapat menetapkan
Peraturan Kepala Daerah untuk merealisasikan Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan
DPRD dimaksud sambil menunggu
penyelesaian penyusunan perubahan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Sukabumi tentang Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
DPRD Kota Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD beserta pajak dan penggunaan belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
12 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah dan Madrasah di Kota Magelang Tahun Pelajaran 2007/2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan sekolah sesuai dengan
prinsip manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu lebih
banyak memberikan kewenangan kepada sekolah dalam
penerimaan peserta didik baru maka perlu diatur Petunjuk
Teknis Penerimaan Peserta Dididk Baru pada Taman KanakKanak, Madrasah dan Sekolah di Kata Magelang Tahun
Pelajaran 2007/2008 ; bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang prinsip dan tujuan, umum, organiasi penyelenggaraan, persyaratan penerimaan peserta didik baru, jadwal kegiatan, pengamanan penerimaan peserta didik baru, penerimaan peserta didik baru pindahan, jumlah peserta didik, prosedur pendaftaran dan penentuan peringkat penerimaan, biaya, sarana dan prasarana, masa orientasi siswa (MOS), penertiban, pengamanan dan pengawasan, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Kawasan Kota Lama Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghidupkan dan
memfungsikan kembali kawasan Kota Lama
Semarang dan untuk melindungi bangunan-
bangunan kuno yang ada pada kawasan tersebut,
serta meningkatkan kualitas tatanan lingkungan
kawasan yang selaras, serasi dan seimbang, perlu
mengarahkan segala bentuk kegiatan
pembangunan pada kawasan dimaksud;
b. bahwa agar kegiatan pengembangan dan
pembangunan kawasan Kota Lama tersebut dapat
berjalan sesuai yang diharapkan, maka perlu
dibentuk Badan Pengelola Kawasan;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di
atas, maka perlu diterbitkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola
Kawasan Kota Lama (BPK2L) Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang - Undang Nomor 32 T'ahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 26 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Normor 69 Tahun 1996, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2004, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun
2004 dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 646/50/tahun 1992
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2007.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat