Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan kesadaran
masyarakat serta untuk memperluas cakupan pelayanan
kepada masyarakat, maka kebijakan Pemutihan Izin
Mendirikan Bangunan yang berlaku pada tahun 2009 perlu
dilanjutkan pada tahun 2010; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jangka waktu pelayanan, ketentuan dan syarat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2010.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Apotek Rakyat
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat, ditegaskan bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas akses masyarakat
dalam memperoleh obat serta untuk meningkatkan pelayanan
kefarmasian, perlu dibuka kesempatan pengembangan pedagang
Eceran Obat Menjadi Apotek Rakyat;
b. bahwa dalam rangka melindungi konsumen dalam memperoleh pelayanan kefarmasian yang baik dan benar serta memberikan pedoman kepada Apotek Rakyat agar dapat memberikan pelayanan
kefarmasian dengan baik, dipandang perlu mengatur penyelenggaraan Apotik Rakyat;
c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum dan sambil menunggu
diatur dalam Peraturan Daerah, penyelenggaraan Apotik Rakyat
sebagaimana dimaksurd pada huruf b dan c diatas, dipandang perlu
diatur terlebih dahulu dalam peraturan walikota Kendari.
1. Undang-Undang Obat Keras (St.1937 No.541);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat ll Kendari (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3671)
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3690);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866),
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotik sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang Apotek,
12. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 918 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Pedagang Besar Farmasi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191 / Menkes / SK / LK / 2002;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922 / Menkes / Per / X / 1993 tentang Ketentuan dan Pemberian Izin Apotek, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332 / Menkes / SK / X / 2002;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 167 / Kab / B.VII / 1972 tentang Pedagang Eceran Obat, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331 / Menkes / SK / X / 2002,
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SKJ tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284 / Menkes / Per / III / 2007 tentang Apotek Rakyat;
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12),
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III NAMA OBJEK DAN SUBJEK
BAB IV PERIZINAN
BAB V PELAPORAN
BAB VI KEWAJlBAN DAN LARANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2010.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2010
BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2010/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menserasikan dan mensinergikan
penataan ruang daerah, perlu dilakukan koordinasi dan
sinkronisasi antar instansi terkait di daerah; bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan
Ruang Daerah maka perlu membentuk Badan Koordinasi
Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota Tegal tentang Pedoman Pembentukan Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, organisasi, pelaporan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Bulan Februari Sebelum Penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2010 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa guna kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan
Dinas Daerah dan untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat
secara berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan
Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2008 tentang
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah dipandang
perlu untuk disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walkota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun
2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas
Daerah Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Walikota Pekalongan Nornor 31 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf b.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2010.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2008 diubah.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat