Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2010

Anggaran Kas/Prioritas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2010 tentang Anggaran Kas/Prioritas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
08 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2010
Tanggal Berlaku
09 Februari 2010
Sumber
BD 2010/No.7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 214 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan