Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya Serta Tunjangan Tugas Belajar/Ikatan Dinas Dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
hahwa untuk mendukung kclaricaran pelaisanam cups pertain:tan nungikuii pendidikan dan pelatihan sang dilakukan olch pcjabat negara. pegassai rc en. VC VAVOIL tidal (clap Jan peiLlWal h0110111 lainnya sena Nimbi:Mtn !Sununu biaya tuniangan togas belajarlikatan dints huh inabasiswit togas belajarikatan dine
dilingkwvan Pemaintith Kota Ranjartiaru. dipandimg perlu untuk rnenaapkan aturan Jan tarif Maya pajalanan mengikun pendidikan dan pelatilian Jan uric tunjangan belajarlikatan ding dan biaya pendidikan lainnya yang aesual denim kehuitthan nyaa don mcmcnuhi kaidab - kaidab pengeloban licuangan &crab:balm" herdasnakan pertimbangan schagaimaita dinutkand hunt a di alas paha nienetapkan dengan Paula= A'alikou.
'ndangir ndang Nomor 8 Tabun 1074;Undang-Undang Nomor 9 kahun 1999;tindang4Insiang Nomor Ill Tabun 2004;UndangXndang Noma 32 ration 2004;Undarig-Tndimg Nornor 33 Yahoo 2004;Pentium Pi:menorah Nomor 100 Tabun 20130;Penatimui Pi:maim/1i Nomor 101 Tabun 2000;Pennuran Penvriniah Nomor 58 Talton 2005;Peramiun Pemenntal, Nomor 3 .1 ahun 2107;Pcraturan 31,:nteri 13alum Negcn Nomor 13 !ohm' 2006;Peruturan Niemen Italam Negeri Norms 37 Tahun 2010;Pcniuran Ducrah Kota Banjarharu Nomor 12 lahun 2007; Peraturan Chetah Kota Banjarbaru Nomor 2 Talmo 2008;Pauturan Daerah Kota Banjul-1am Nomor 10 Tahun 2008;Penturan Daerah Kota Barna:ham Nomor 11 labor, 2008;Pcratunui Daerah Kola Itiugarhiru Nomor 12 Talmo 2008;Penniman Daerah Kou Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008;Perawntn Walikoin Bunpuharu Nome 4 Tahun 2011;
Peraturan ini Mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan dan pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya serta Tunjangan Tugas Belajar/ Ikatan Dinas dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perjalanan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan;Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;Tugas Belajar;Tarif Tunjangan Belajar ikatan dinas dan Maya Pendidikan Lainnya;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
25 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011 (tanpa lampiran)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembalian Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah, maka perlu dilakukan pergeseran antar jenis belanja dari Belanja pegawai ke Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
29. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
30. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
31. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri dan Sekretariat DPRD Kota Kediri;
32. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri;
33. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri;
34. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri;
35. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Kediri;
36. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2010;
37. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri Tahun 2010-2014;
38. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu adanya kebijakan
pelaksanaan pengawasan dalam lingkup pemerintah Kota Tual.
Pelaksanaan pengawasan perlu dilakukan secara efektif dan
efisien untuk mencegah terjadinya pengawasan yang tumpang tindih
dan tidak berada dalam koridor pencapaian tujuan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangantersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-UndanPeraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam lingkup Pemerintah Kota Tual Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2011
PERWALI Kota Tegal No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011
Mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2010 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dan permasalahan
teknis dalam pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan keuangan
daerah, perlu mengubah Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal
Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 73 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 155 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011 dan Lampiran II Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2011 Kode Rekening 1.01.01 Dinas Pendidikan,
Kode Rekening 1.02.01 Dinas Kesehatan, Kode Rekening 1.03.01 Dinas Pekerjaan
Umum, Kode Rekening 1.06.01 BAPPEDA, Kode Rekening 1.13.01 Dinas Sosial,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kode Rekening 1.15.01 Dinas Koperasi, UMKM,
Perindustrian, dan Perdagangan, Kode Rekening 1.16.01 Badan Pelayanan Perijinan
Terpadu, Kode Rekening 1.20.03 Sekretariat Daerah dan Kode Rekening 1.20.06 Dinas
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 28 Tahun 2010 diubah.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Persyaratan Pengajuan, Mekanisme Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial Kepada Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan belanja bantuan
sosial yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan agar dapat
dipertanggungjawabkan serta guna terciptanya tertib administrasi
pencairan dana maka perlu pengaturan tentang persyaratan
pengajuan/tata cara penyaluran bantuan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengaturan
Persyaratan Pengajuan, Mekanisme Penyaluran dan
Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial kepada Organisasi
Kemasyarakatan di Kota Magelang.
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor l tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup Penyaluran Bantuan Sosial; Persyaratan Pengajuan Dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial; Pertanggungjawaban Bantuan Sosial.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2011.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2011
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH IBADAT - TATA CARA PENERBITAN
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2011/No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Walikota adalah menerbitkan Ijin Mendirikan Rumah Ibadat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu adanya pengaturan tata cara penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Ijin Mendiri kan Bangunan Rumah Ibadat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Ta hun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota SI-~rakarta Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pemberian IMB Rumah Ibadat, Ijin Smenetara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Keberatan, Penyelesaian Perselisihan, pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011
Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
2011
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD.2011/No. 6
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Pengungsi
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana yang
disebabkan oleh alam, manusia atau keduanya maka perlu segera
diupayakan penanggulangan secara tepat, cepat dan terkoordinasi
melalui kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi,
rekontruksi ataupun rekonsolidasi; bahwa agar upaya penanggulangan dimaksud berdayaguna dan
berhasil guna perlu dilakukan kembali penataan organisasi dan
Tata Kerja Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dan
Penanganan Pengungsi Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagainama dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota
Pekalongan tentang Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana
dan Penanganan Pengungsi;
Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Pekalongan Nomor 5 T ahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi satlak PBP, sekretariat PBP, unit operasional penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di tingkat kecamatan, satuan perlindungan masyarakat di kelurahan (satlinmas kelurahan), tata kerja, pembiayaan dan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 1 T ahun 2007 dicabut.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, BD 2011/6 Seri E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat