Peraturan ini Mengatur Tentang Tarif Biaya Perjalanan Mengikuti Pendidikan dan pelatihan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Honorer Lainnya serta Tunjangan Tugas Belajar/ Ikatan Dinas dan Biaya Pendidikan Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Perjalanan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan;Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan;Tugas Belajar;Tarif Tunjangan Belajar ikatan dinas dan Maya Pendidikan Lainnya;Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat