Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Pasal 20 ayat (4), bahwa besaran tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri Periode 2009-2014.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5174);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007.
Pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dimaksudkan untuk mengganti biaya karena belum tersedianya rumah jabatan/rumah dinas.
Pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dimaksudkan untuk mengganti biaya karena belum tersedianya rumah jabatan/rumah dinas.
Besarnya tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut :
a. Ketua DPRD sebesar Rp. 8.000.000,- ( Delapan Juta Rupiah );
b. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah );
c. Anggota DPRD sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah );
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 18 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan/pembinaan dibidang
pengadaan barang/jasa serta menjamin pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pada Unit Layanan Pengadaan dapat berjalan
dengan efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak
diskriminatif, dan akuntabel, pertu pedoman pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Unit
Layanan Pengadaan Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan
Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Pekalangan Namor 12 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, paket pengadaan, etika pengadaan barang/jasa, para pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui ULP, mekanisme dan prosedur pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2011
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahKesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2015 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS I, UTAMA, VIP DAN VVIP PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BANJAR
PERWALI Kota Banjar No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas I, Utama, VIP, dan VVIP pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 70 Tahun 2009 tentang Rubahan Atas Peraturan Walikota
Banjar Nomor : 11-Huk/Iv/2006 Tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Kelas I, Utama, Vip,
Haemodialisa, Ambulance, Pembakaran Sampah
Dan Pengolahan Air Limbah Pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2011-2012
ABSTRAK:
Guna efektifitas dan opetimalisasi pelaksanaan penerimaan siswa baru tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK dalam Kota Palembang, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penerimaan Siswa Baru Tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2011-2012. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendiknas No. 77 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan prinsip, persyaratan penerimaan siswa baru, jumlah maksimal setiap kelas dan kelas paralel, rayonisasi, siswa luar kota, nilai US dan UN, prosedur pendaftaran, penyusunan peringkat, pengumuman dan daftar ulang, seleksi calon siswa, kepanitiaan, pembiayaan, pemantauan dan penyusunan laporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 17 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelarangan Aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia Di Wilayah Hukum Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa hak menganut suatu agama yang diakui keberadaannya di Indonesia, harus dilindungi oleh negara, karena hak untuk beragama dan menjalankan ajaran agama yang dianut oleh seseorang warga negara merupakan hak dasar setiapp orang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : KUHP, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1/PnPs/1965, UU No. 8 Tahun 1985, UUNo. 39 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2005, UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 18 Tahun 1986, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 12 Tahun 2006, Keputusan Bersama Menag dan Mendagri No. 1 Tahun 1979, KEPJA No. Kep-004/J.A/01/1994, Keputusan Bersama Menag, Jaksa Agung dan Mendagri No. 3 Tahun 2008, No. Kep-003/A/JA/6/2008, dan No. 199 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Larangan, Sosialisasi, Kelembagaan, Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD 2011/10 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Dan Perikanan Di Kota Bogor Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat