Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklangull polaksanaan ketentuan dalam Pas.oi 7
Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nome: 23 Tahun 2005 lantana Pengeioiaan Keuangan Badan Layanan Umum;bahwa daiam rangka pengoptimalan pangekslaan Badan Layanan Umum Daerah perlu pembeniukan (gm beryls, germ membantu Wat*ota dalam melakukan pentlaran Bahian Keria Perangkal Daerah Unit* Menerapkan Pole Pengelolaan Keuangan Baden Layanan Umum Daerah dan oyaluaN seiangurnya;bahwa bereasarkan pertnnbangan sebagagrrana &maraud Dada Huruf a dan b di alas, bestir menotapkan dengan Peraturan Wale/rola,
Undang'Undang Nomor 9 Tanun 1999;Undang.Uneang Nonsor 17 Tahun 2003;Undang-Undang NOMOf I Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tanun 2004;Unaang-Undang Nomco 32 Tahun 2004;Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tatum 2005;Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tatum 2005;Peraturan Pemenntan Nomor 58 Tabun 2005;Peraturan Pemenntan Nomor 23 Tabun 2005;Peraturan Pernenntah Nomor 74 !shun 2005;Peraturan Pemenntah korner 58 Tahun 2005;Peraturan Pemenntah Nomor 60 Tabun 2008;Peraturan Daeran Nomor 12 Kota Banarban: Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Persyaratan Administratif;PtNtsuoULAN UAN Pct.& I APAN;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan, Mekanisme dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Perda No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, maka untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan pajak reklame, perlu meninjau dan merubah kembali Peraturan Walikota No. 55 Tahun 2007 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Penerangan Jalan. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pelaksanaan pemungutan, pengukuhan pengusaha kena pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, pembayaran dan ketetapan pajak, masa pajak, saat pajak terutang, perhitungan dan ketetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan penghapusan pajak, sistem pemungutan pajak, persyaratan, mekanisme dan prosedur tetap, penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2011.
Mencabut Peraturan Walikota No. 55 Tahun 2007 tentang Persyaratan, Mekanisme, dan Prosedur Tetap Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
15 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pada 3 (Tiga) Kecamatan Di Kota Magelang Tahun Anggaran 2011.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
471.13/ 1515.SJ tanggal 27 April 2011, penerapan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik merupakan program nasional yang
membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk segera
dilaksanakan, sehingga penyediaan belanja untuk kegiatan dimaksud
dapat berpedoman pada ketentuan Pasal 162 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa dalam rangka dukungan dana operasionalisasi Penerapan
Kartu Tanda Penduduk Elektronik Tahun 2011 sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diminta kepada provins1 dan
kabupaten/kota yang belum/tidak cukup menyediakan anggaran
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, untuk
mengalokasikan anggaran sesuai kebutuhan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa Dalam
keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan
dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Sedangkan pada ayat (3) menegaskan bahwa pendanaan
keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 4 tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kata Magelang Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Pearaturan walikota ini mengatur tentang penggunaan belanja tidak terduga untuk kegiatan penerapan kartu tanda penduduk elektronik pada 3 (tiga) kecamatan di kota magelang tahun anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Peruntukan Ruang
ABSTRAK:
a' bahwa daram rangka pengendarian pemanfaatan ruang guna
melindunEl kepentingan umum dan menciptakan tertib
pembangunan dan pengembangan kota sebagai unsur
pendorong pembangunan dan se-suai dengan kebrjaksanaan
pemerintah untuk meraksanakan pernbangunan kota secara
terpadu, maka peruntukan ruang koia secara optimar, seimbang
dan berkesinanrbungan sangat diperlukan;
b. bahwa untuk meraksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, triperrur<an sumber fiembiayuun y"ng diperoreh dari
retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagain-rana dimaksud pada
huruf a dan b, perru ditetaplan uenfan peraturan warikota
Baubau.
1. undang-undang Nomor s rahun 1g60 tentang peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Repubrik rndonesia
Tahun 1960 nomor 3g, Tambahan LernSaran rrJegara Tahun 1g74
Nomor Z}ae;
2. undang-undang Nomur 4 Tahun Jgg2 tentang perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Repubrik rndonesia Tahun 1g60
Nomor 23' Tambaharr Lembiran Negara Nomor 346g);
3. undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda cagar
Budaya (Lembaran Negara Repubrik rndonesia Tahun 2009
Nomor 27, tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
4- Undang-undang Nomor 1g rahun lggg tentang Jasa Kontruksi
(Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Lembaran Negara Nomor 3833);
6. undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang pembentukan
Kota Baubau (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120);
7 - undang-Undang Nomor 28Tahun 2002 tentang Bangunan
gedung. (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4242);
8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan _perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004-Nomoi 53, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4389); 9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2404
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nonror 12 tahun 2008 teniang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2404 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
tahun 2008 N,:mor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 20A4 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemeriniah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lernbaran Negara Nomor 4a38);
Undang-undang Nornor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
(Lembaran Negara Repubhk lndonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725),
12. Undang-Undang Nontor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tarnbahan Lembaran Negara 50a9);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang lzin Usaha
lndustri (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1995
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3596);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3957);
Peraturan Perncrintah Ncmor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor a139);
Peraturan Pemerintah Nornor 38 Tahun 20A7 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor a.-737)i
Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Organisasi Can tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Organisasi dan tata Kerja Dinas Daerah Koia Baubau
(Lembaran Dae;ah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 2);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1993 tentang
lzin Mendirikan Bangunan dan Undang-Undang Gangguan Bagi
perusahaan in,Justri.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA DAN OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI
TATA CARA PELAYANAN PENGUKURAN, KETERANGAN RENCANA KOTA DAN IZIN PERUNTUKAN RUANG
BAB VII
PENETAPAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
PENGHITUNGAN RETRIBUSI
BAB lx
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB XIV
SURAT PENDAFTARAN
BAB XV
TATA CARA PENETAPAN
BAB XVI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XVII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN PEMBATALAN RETRIBUSI
BAB XVIII
KADALUARSA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB XIX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA
EAB XX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XXI
KETENTUAN PERIZINAN
BAB XXII
KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII
PENYIDIKAN
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat