Pearaturan walikota ini mengatur tentang penggunaan belanja tidak terduga untuk kegiatan penerapan kartu tanda penduduk elektronik pada 3 (tiga) kecamatan di kota magelang tahun anggaran 2011.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat