Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2011

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pada 3 (Tiga) Kecamatan Di Kota Magelang Tahun Anggaran 2011.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pearaturan walikota ini mengatur tentang penggunaan belanja tidak terduga untuk kegiatan penerapan kartu tanda penduduk elektronik pada 3 (tiga) kecamatan di kota magelang tahun anggaran 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Pada 3 (Tiga) Kecamatan Di Kota Magelang Tahun Anggaran 2011.
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
20 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2011
Tanggal Berlaku
20 Juli 2011
Sumber
BD.2011/No.20
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan