Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Jasa Peningkatan Kinerja Pelayanan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan
pegawai di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tidar
Kota Magelang, perlu diberikan tambahan jasa peningkatan
kinerja pelayanan bagi Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah
Tidar Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tambahan Jasa Peningkatan Kinerja Pelayanan Bagi
Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota
Magelang Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Peraturan walikota ini mengatur tentang tambahan jasa peningkatan kinerja pelayanan bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil di rumah sakit umum daerah tidar kota magelang tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2011.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 25 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penyusunan Dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (APBS) Pada Sekolah Di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah membuat Rencana Kerja
Tahunan yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Sekolah (RKA-S); bahwa salah satu tugas dan fungsi UPTD SMP, SMA, dan SMK
adalah menyusun rencana kerja operasional; bahwa penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (R.KAS)
yang selanj utn.ya dituangkan ke dalam bentuk Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah (APBS) berfungsi sebagai d.asar pengelolaan
Sekolah berasaskan kemandirian, kem.itraan, partisipasi, keterbukaan
dan akuntabilitas; bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS)
pada Sekolah Negeri Kota Pekalongan dipandang sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Sekolah (APBS) Pada Sekolah di Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tabun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, asas penyusunan dan pengelolaan APBS, penanggungjawab pengelolaan APBS, struktur APBS, prioritas penggunaan sumber dana, penyusunan APBS, pengelolaan APBS, perubahan dan pergeseran APBS, monitoring dan evaluasi, pertanggungjawaban APBS, sanksi, keterbukaan informasi publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2003 dicabut.
98 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Kediri, maka Pemerintah Daerah mengalokasikan dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri melalui pos belanja bantuan sosial guna membiayai pelayanan kesehatan masyarakat khususnya masyarakat miskin dan prasejahtera;
b. bahwa untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta efektifitas dan efisiensi pengelolaan dana bantuan sosial untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Kediri perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Kediri.
1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737) ;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 686/Menkes/SK/II/2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamkesmas Tahun 2010;
17. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan prasejahtera di Kota Kediri mengacu pada prinsip-prinsip:
a. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin dan prasejahtera;
b. Menyeluruh (konprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang “cost effectif” dan rasional;
c. Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas;
d. Transparan dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka:
Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penggunaan Dana Bantuan Sosial Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organisasi Kemasyarakatan Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membina , menata dan mengembangkan aktivitas dan pecan serta masyarakat dalam suatu Organisasi Kemasyarakatan yang mencakup manajemen, kegiatan program dan aspek-aspek teknis organisasi;
bahwa dalam rangka melalcsanakan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan dan agar keberadaannya yang berada dalam lingkup Wilayah Kota Banjarbaru dapat dipertanggungjawabkan sesuai Surat Edaran atas nama Menteri Dalam Negeri Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Nomor 220/1980.DIII tanggal 27 Nopember 2007 Perihal Tata Cara Pemberitahuan Keberadaan Ormas/LSM, perlu diatur Organisasi Kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan umum administrasi mengenai pembentukan dan tata cara pemberitahuan serta persyaratan teknis tertentu mengenai bentuk, ukuran dan pemasangan atribut
organisasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organisasi Kemasyarakatan Kota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negeri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Organisasi Kemasyarakatan Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentua Umum; Syarat Administrasi Pemberitahuan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan; Fungsi, Hak dan Kewajiban; Keanggotaan dan Kepengurusan; Papan Nama, Lambang dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan; Pembinaan; Pembekuan dan Pembubaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2011.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 24 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 19 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAYANAN PEMBERIAN REKOMENDASI PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MALANG OLEH BADAN KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar Di Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat