Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 25 Tahun 2011

PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan prasejahtera di Kota Kediri mengacu pada prinsip-prinsip: a. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin dan prasejahtera; b. Menyeluruh (konprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang “cost effectif” dan rasional; c. Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas; d. Transparan dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
18 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2011
Tanggal Berlaku
18 Mei 2011
Sumber
BD No 25
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan