Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan prasejahtera di Kota Kediri mengacu pada prinsip-prinsip: a. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin dan prasejahtera; b. Menyeluruh (konprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang “cost effectif” dan rasional; c. Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas; d. Transparan dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat